tirto.id - Memberikan zakat fitrah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan.
Zakat umumnya disalurkan kepada fakir miskin dan beberapa golongan lainnya, seperti amil zakat, mualaf, gharim, hingga ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan). Namun, untuk zakat fitrah penerimanya dikhususkan pada orang miskin.
Sementara itu, pemberian zakat fitrah kepada mahasiswa perantau dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa persyaratan.
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, pemberian zakat fitrah pada dasarnya diatur dalam hadits riwayat Abu Dawud, Ibnu Majjah, dan Al-Hakim, yang berbunyi:
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang bepuasa dari perbuatan yang sia-sia dan busuk serta untuk memberi makanan kepada orang miskin, barangsiapa melakukanya sebelum sholat ‘id , maka inilah zakat yang diterima. Sedangkan yang melakukanya setelah sholat ‘id maka itu sekedar sedekah.”
Dalam hadist yang sama, zakat fitrah diberikan untuk orang miskin berdasarkan kata tu'matan li masakin. Berdasarkan hadis tersebut, disimpulkan tiga hal, yaitu:
- mahasiswa perantau termasuk dalam golongan tersebut, yaitu ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan) atau sabilillah (orang yang berjalan di jalan Allah);
- mahasiswa perantau dapat menerima zakat fitrah jika termasuk dalam golongan miskin;
- jika bukan termasuk golongan miskin, maka jangan menerima zakat fitrah.
Di sisi lain, kewajiban membayar zakat fitrah juga dapat dikenakan pada perantau. Dalam kondisi ini, selalu ada pertanyaan di mana sebaiknya seorang perantau menyalurkan zakat fitrahnya. Apakah diberikan di tanah rantau atau kampung halaman?
Dilansir dari laman resmi Nahdatul Ulama (NU), penyaluran zakat fitrah bagi perantau adalah sesuai dengan posisi perantau saat malah terakhir Ramadan. Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad, yang berbunyi:
"Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya"
Dari penjelasan tersebut, maka perantau sebaiknya memberikan zakat fitrah di tanah rantau apabila ia masih di perantauan sampai malam hari raya. Sebaliknya, jika ia berada di kampung halaman pada malam hari raya, maka zakat fitrah dapat disalurkan pada orang-orang di kampung halamannya.
Namun, menurut NU, terdapat ketentuan lain di mana sebagian ulama menyetujui naql az-zakat atau memindahkan pengalokasian harta zakat. Hal ini biasanya dipraktikan dengan meminta keluarga kampung halaman untuk membayarkan zakat fitrah atas diri si perantau.
Sayangnya praktik ini banyak ditentang oleh sejumlah ulama, salah satunya yang berpegang dalam mazhab Safi'i. Sehingga, lebih baik menyalurkan zakat fitrah sesuai tempat di mana perantau berada saat malam hari raya.
Terkait hal ini, Hilman Latief, Ketua Badan Pengruus Lazismu PP MD juga menjelaskan soal "Cara Bayar Zakat di Lazismu".
"Karena situasi seperti ini, kita berharap semua para jamaah, kaum muslimin di Indonesia juga simpatisan dan warga Muhammadiyah, dapat menunaikan zakat dan infak sedekah sesegera mungkin. Kenapa, karena pada saat ini Tuhan dana dana sosial yang diperlukan oleh masyarakat untuk menanggulangi pandemi covid-19 sangat besar dan tugas kami adalah menghimpun dana serta mengelola dana tersebut Bagaimana bisa disalurkan secara sistemik sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan," tutur Hilman
Terdapat berbagai cara dan metode yang bisa digunakan dalam menunaikan zakat yang bisa anda lihat di Lazismu. Berikut video selengkapnya:
Hukum memberikan zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan selama bulan Ramadan, tepatnya sebelum salat idul fitri (id). Ketentuan itu telah tertuang dalam hadits riwayat Bukhari Muslim yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”
Hal itu didukung dengan hadis Abu Dawud, Ibnu Majjah, dan Al-Hakim, yang menyebutkan apabila diberikan selepas salat id, maka itu sekedar sedekah.
Dalam hadis yang sama zakat fitrah diwajibkan oleh semua umat muslim. Menurut Badan Zakat Nasional (Baznas) ada tiga kriteria orang yang harus melakukan zakat fitrah, yaitu:
- beragama Islam;
- hidup pada saat bulan ramadhan;
- memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri.
Besaran uang zakat fitrah di Indonesia biasanya ditentukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) masing-masing daerah setiap tahunnya. Perubahan besaran zakat fitrah ini dipengaruhi oleh nilai harga bahan makanan pokok yang berbeda antar daerah setiap tahunnya.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani