tirto.id - Zakat fitrah bermakna zakat yang diwajibkan kepada seorang muslim terkait puasa pada bulan Ramadan. Zakat ini sifatnya melekat kepada pribadi-pribadi muslim, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak maupun orang yang sudah dewasa.
Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna, dengan cara memberikan makan kepada orang miskin, mencukupkan kebutuhan mereka pada Idulfitri.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad "mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin" (H.R. Abu Dawud 1371).
Hukum membayar zakat fitrah ini wajib bagi setiap muslim, seperti yang ditekankan dalam riwayat bahwa Rasulullah saw. "telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada setiap manusia." (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini diperjelas melalui hadis lain. Dari Ibnu Umar ra. ia berkata,“Rasulullah saw. memfarhukan (membayar) zakat fitrah di bulan Ramadhan, satu sha’ berupa tamar (kurma yang telah masak), satu sha’ berupa syair (sebangsa jewawut, jelai dan sebagainya), pada hamba, orang merdeka, orang lelaki, orang perempuan, anak kecil dan orangtua dari orang Islam. (H.R. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).
Batasan maksimal pembayaran zakat fitrah adalah sebelum berangkat salat Idulfitri. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra. ia berkata, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fithri satu sha’ dari kurma atau sha’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (‘Id)," (H.R. Al-Bukhari).
Terkait tata cara pembayaran zakat fitrah tersebut, bisa dilakukan melalui dua mekanisme, yakni dengan memberikan makanan pokok atau uang yang nilainya sesuai.
Pada bagian makanan pokok, harus yang biasa dikonsumsi, seperti beras dengan berat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Dalam riwayat di atas, zakat yang dibayarkan pada masa Nabi adalah 1 sha' kurma atau sha' dari gandum.
Satu sha' setara dengan empat mud. Jika dikonversikan dengan beras, maka 1 sha' setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Sedangkan terkait pembayaran zakat melalui uang, nilainya juga sesuai dengan harga 2,5 kg beras (3,5 liter beras). Akan tetapi, setiap daerah mempunyai standar harga makanan pokok yang cukup berbeda-beda.
Untuk daerah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, Baznas menetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000/jiwa. Pembayaran zakat via Baznas dapat dilakukan melalui tautan ini.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Berikut adalah niat zakat fitrah yang dibacakan baik untuk dirinya sendiri, keluarga, anak Laki-laki, anak perempuan, atau orang yang diwakilkan.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”
2. Niat zakat fitrah yang dibacakan suami untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
3. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus