Menuju konten utama

Besaran Fidyah 2024 Wilayah DKI Jakarta, Niat dan Tata Caranya

Besaran fidyah 2024 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya menurut ketentuan Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS).

Besaran Fidyah 2024 Wilayah DKI Jakarta, Niat dan Tata Caranya
Ilustrasi membayar fidyah. FOTO/iStock

tirto.id - Umat Islam di wilayah DKI Jakarta yang ingin bayar fidyah perlu mengetahui besaran fidyah tahun ini terlebih dahulu. Besaran fidyah 2024 di wilayah DKI Jakarta sudah ditetapkan oleh Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS).

Mengutip situs resmi BAZNAS, besaran fidyah 2024 wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya adalah Rp60.000 per hari per jiwa. Selain mengetahui besaran fidyah, umat Islam juga perlu memahami niat dan tata cara penyaluran fidyah.

Fidyah sendiri merupakan bentuk 'denda' yang wajib dibayarkan umat Islam dengan kondisi khusus untuk mengganti utang puasa Ramadhan. Masih menurut BAZNAS, fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus.

Besaran fidyah berbeda-beda di setiap daerah dan setiap tahun. Hal ini karena menurut syariat, fidyah dibayarkan sebesar 1 mud (0,75 kg) gandum atau 2 mud (3 kg) beras.

Beberapa ulama juga menilai bahwa fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran bahan pokok yang berlaku. Harga bahan pokok tentu berbeda-beda pada setiap daerah dan berubah setiap tahun.

Perubahan harga bahan pokok inilah yang menyebabkan perbedaan besaran fidyah setiap tahun.

Kriteria orang yang bisa membayar fidyah

Ada kriteria khusus umat Islam yang bisa membayar fidyah Ramadhan. Aturan mengenai siapa yang bisa pembayaran fidyah sendiri tertuang dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Q.S. Al Baqarah: 184)

Mengutip NU Online, pembayaran fidyah untuk meringankan umat Islam yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa dan mengganti utang Ramadhan dengan qada (pengganti puasa).

Ada tiga kriteria orang-orang yang bisa mengganti puasanya dengan fidyah adalah:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa;
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh;
  3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Siapa saja orang yang berhak menerima fidyah?

Sesuai dengan yang tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184, orang yang berhak menerima fidyah adalah orang miskin. Masih mengutip NU Online, pemberian fidyah bermaksud untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin.

Selain fakir miskin menurut Baitul Maal Hidayatullah ada beberapa golongan penerima fidyah yang diurutkan sesuai prioritasnya, yaitu:

  1. Fakir: orang yang yang mengalami kesulitan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan, tempat tinggal, dan pakaian;
  2. Miskin: orang yang punya keadaan lebih baik dari pada fakir, namun tetap kesulitan memenuhi kebutuhan makanan, tempat tinggal, dan pakaian.
  3. Musafir: orang yang dalam perjalanan dan mengalami keterbatasan bekal dalam memenuhi kebutuhan perjalanannya.
  4. Orang sakit: orang yang mengalami masalah kesehatan karena faktor usia atau penyakit, dan mengalami keterbatasan ekonomi akibat sakitnya itu.
  5. Orang yang berutang: orang yang mengalami masalah ekonomi karena memiliki utang untuk mencukupi kebutuhan pokoknya.

Tujuan memberi makan fakir miskin dapat dipenuhi dengan membayar qimah atau nilai nominal harta yang sebanding dengan makanan. Seperti yang disebutkan sebelumnya, takaran fidyah adalah satu mud gandum atau dua mud beras.

Takaran tersebut untuk setiap orang per satu hari puasa yang ditinggalkan. Contohnya, fidyah puasa untuk orang tua adalah 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada 1 orang miskin.

Fidyah 10 mud juga bisa disalurkan untuk 10 orang miskin yang berbeda dengan takaran masing-masing satu mud. Namun, 1 mud fidyah tidak boleh dibagi untuk dua orang atau lebih.

Contohnya, ibu hamil membayar fidyah 1 hari, maka satu mud fidyah itu tidak boleh diberikan kepada dua orang fakir. Begitu juga fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak boleh diberikan kepada 4 orang miskin.

Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang

Saat ini pembayaran fidyah tak harus dilakukan dengan menyalurkan beras atau gandum. Seperti yang dikutip dari BAZNAS, umat Islam boleh membayar fidyah dengan uang senilai harga makanan pokok yang ditentukan.

Takaran fidyah sendiri berdasarkan penjabaran dari ulama yang dipercaya, yaitu Imam Malik dan Ulama Hanafiyah. Menurut Imam Malik fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau seukuran telapak tangan yang menengadah saat berdoa.

Jika dikalkulasikan dengan penghitungan saat ini, 1 mud gandum sama dengan 675 gram gandum atau 0,75 kg gandum. Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau sekitar 1,5 kg beras.

Khusus untuk pembayaran menggunakan uang, Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa nominal uang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg. Takaran tersebut dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Besaran pembayaran fidyah sesuai takaran tersebut dikalkulasikan oleh BAZNAS menjadi Rp60.000 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Besaran ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023.

Ini artinya pembayaran fidyah tahun ini adalah Rp60.000 per orang per hari. Umat Islam bisa membayarkan fidyah tahun ini secara online melalui situs baznas.go.id. Berikut tata cara membayar fidyah dengan uang secara online:

  1. Membuka situs https://baznas.go.id/bayarfidyah;
  2. Pilih "Fidyah" untuk jenis dana yang ingin disalurkan;
  3. Masukkan jumlah hari puasa yang ingin dibayar fidyahnya, sistem otomatis akan menghitung nominal yang harus dibayarkan sesuai jumlah hari;
  4. Lengkapi data diri dengan nama, jenis kelamin, nomor telepon, dan lamat e-mail;
  5. Klik "Pilih Pembayaran";
  6. Pilih jenis metode pembayaran fidyah yang diinginkan, bisa berupa virtual account bank, online payment, mini market, kartu kredit, atau pembayaran lainnya;
  7. Baca niat membayar fidyah;
  8. Klik "Bayar" dan lakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.

Bacaan Niat Membayar Fidyah

Pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan usai subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga usai terbenamnya matahari di malam harinya. Selain itu, para ulama juga membolehkan fidyah ditunaikan di hari setelahnya.

Ada beberapa jenis bacaan niat membayar fidyah yang diajarkan para ulama sesuai kondisi masing-masing individu. Berikut bacaan niat fidyah:

1. Niat fidyah untuk lansia

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah SWT.”

2. Niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala."

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anaku, fardu karena Allah SWT.”

3. Niat fidyah untuk yang terlambat mengqada puasanya

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an takhiri qadhai shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqada puasa Ramadan, fardu karena Allah SWT”.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani