Menuju konten utama
Fidyah Puasa Ramadhan 2023

Cara Menghitung Fidyah Beras, Berapa Nominal Jika Pakai Uang?

Cara menghitung fidyah beras untuk orang yang tidak puasa Ramadhan. Berapa nominal jika bayar pakai uang?

Cara Menghitung Fidyah Beras, Berapa Nominal Jika Pakai Uang?
Ilustrasi Ramadhan. foto/istockphoto

tirto.id - Ibu hamil, orang yang sudah sangat tua, dan pengidap sakit menahun, tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan. Namun, mereka harus membayar fidyah dengan jumlah tertentu. Lantas, bagaimana cara menghitung fidyah beras? Berapa nominal jika pakai uang?

Allah Swt. memberikan keringanan kepada beberapa pihak untuk tidak berpuasa selama Ramadan. Syekh Nawawi dalam Kasyifatus-Saja menjabarkan terkait kategori orang yang boleh tidak berpuasa dan hukum yang dibebankan.

Golongan Orang yang Harus Membayar Fidyah dan Mengqadha

Pada dasarnya, macam-macam bentuk batalnya puasa ada empat. Jaenuri dalam artikel NU Online "4 Macam Batal Puasa: Mana yang Harus Qadha dan Bayar Fidyah" menuliskan penjelasan dari Syekh Salim bin Abdillah bin Sumair dari kitab Safinatun-Naja fi Ushulid-Din wal-Fiqh.

"Macam-macam putusnya puasa dan hukumnya terdiri dari empat hal; Pertama, perkara yang mewajibkan qadha dan membayar fidyah, yaitu putusnya puasa sebab mengkhawatirkan orang lain dan tidak menqadha puasa disebabkan menunda-nunda pada waktu yang dimungkinkan, hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Kedua, perkara yang hanya mewajibkan qadha saja, dalam hal ini terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit ayan dan lain-lain. Ketiga, perkara yang mewajibkan membayar fidyah tidak qadha, yaitu orang yang tua renta. Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah yaitu orang gila yang tidak disengaja gilanya." (Safinatun-Naja fi Ushulid-Din wal-Fiqh, halaman 114)

Golongan pertama adalah mereka yang wajib qadha dan membayar fidyah. Muslim yang termasuk kategori ini terdiri dari dua. Pertama, orang yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan keterlambatan mengqada hingga datang Ramadan berikutnya. Kedua, ibu hamil yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya.

Golongan kedua adalah mereka yang hanya diwajibkan mengqada saja. Syekh Nawawi dalam Syarah Kasyifatus-Saja menjelaskan, muslim dengan kategori itu adalah orang yang tidak puasa karena sakit ayan, sedang dalam perjalanan, sakit menahun, lupa berniat, dan menyengaja berbuka.

Golongan ketiga adalah muslim yang wajib membayar fidyah tanpa mengqada. Mereka adalah orang tua renta yang sudah tidak mampu menjalankan puasa. Orang sakit yang sudah tidak bisa diharapkan kesembuhannya juga masuk kategori ini.

Golongan keempat adalah orang yang tidak wajib mengqada maupun membayar fidyah. Kategori ini diperuntukkan bagi orang gila, anak kecil yang belum balig, dan kafir, sesuai penjelasan Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi dalam Syarah Kasyifatus-Saja, halaman 114.

Ketentuan membayar fidyah sesuai dengan firman Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

"......Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,"

Fidyah dibayar dengan makanan pokok. Bagi mayoritas di Indonesia, wujudnya biasanya adalah beras. Namun, tidak mengapa bila dibayar menggunakan bahan pokok lain, sagu, misalnya.

Lantas, bagaimana cara menghitung fidyah dalam bentuk beras? Jika dibayar pakai uang, berapa nominalnya?

Cara Menghitung Fidyah Beras dan Uang

Sejumlah ulama mempunyai perbedaan pandangan dalam menghitung fidyah beras. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah dibayar sebesar 1 mud makanan pokok, atau sekitar 675 gram/6,75 ons, sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Jika seseorang tidak puasa selama 30 hari penuh, fidyah yang dibayarkan adalah 30 mud atau 20.250 gram alias 20,25 kilogram besar. Nantinya, fidyah ini diberikan kepada para fakir miskin.

Sementara itu, kalangan mazhab Hanafiyah menyatakan bahwa fidyah dibayarkan sebesar 2 mud atau setengah sha' gandum per hari. Jika 1 sha' sama dengan 4 mud (sekitar 3,25 kg), setengah sha' sama dengan 1,625 kg. Andai orang tersebut meninggalkan puasa selama 30 hari penuh, fidyah yang dibayarkan sebesar 48,75 kg beras.

Sebagaimana dalam artikel berjudul "Hukum Membayar Fidyah dengan Uang" yang ditulis oleh Muhamad Abror di NU Online, ulama kalangan Hanafiyah memperbolehkan fidyah dibayar dalam bentuk uang. Itu artinya, besaran fidyah dapat diganti dengan uang senilai harga 1,625 kg per hari tersebut.

Di Indonesia, persoalan zakat dan fidyah telah diatur secara terpusat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) melalui SK No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah.

Besaran fidyah uang di setiap daerah berbeda-beda. Untuk wilayah DKI Jakarta, misalnya, nilai fidyah yang dibayarkan ialah Rp60.000 per hari per orang.

Untuk membayar fidyah melalui BAZNAS, Anda bisa melakukan klik pada tautan berikut ini:

Link Bayar Fidyah BAZNAS

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2023 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fadli Nasrudin