Menuju konten utama

Hukum Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa Ramadhan 2023

Berikut penjelasan singkat tentang hukum orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan.

Hukum Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa Ramadhan 2023
Ilustrasi. foto/istockphoto

tirto.id - Apa hukum orang yang sengaja membatalkan Puasa Ramadhan dalam Islam? Selain itu, apa yang harus dilakukan jika terlanjur sengaja membatalkan Puasa Ramadhan?

Puasa menjadi kewajiban bagi tiap Muslim yang sudah memenuhi syarat wajib melaksanakannya di bulan Ramadhan.

Adapun syarat wajib puasa adalah Islam (muslim atau muslimah), baligh, berakal, mampu puasa, mengetahui waktu puasa atau awal bulan Ramadhan. Maka itu, anak-anak dan orang gila tak wajib menjalankan puasa Ramadhan.

Selain itu, Allah SWT juga memberi keringanan untuk tidak berpuasa bagi beberapa pihak lantaran ada uzur atau halangan. Di antaranya seperti orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), sakit parah, ibu hamil dan menyusui, hingga orang yang sudah tua.

Bagi umat Islam yang bisa mendapat keringanan atau memiliki halangan untuk berpuasa itu, tetap harus melaksanakan puasa qodho atau membayar fidyah.

Puasa qodho merupakan puasa pengganti yang dilakukan di luar Ramadhan. Adapun fidyah adalah berupa 1 mud makanan pokok atau sekitar 3/4 liter (0,6 Kg) beras yang diberikan pada orang fakir dan miskin.

Mengutip penjelasan di buku Fiqih Praktis Puasa (PDF) karya Buya Yahya, daftar orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan beserta ketentuan hukumnya dalam Islam adalah berikut ini:

  • Anak Kecil (tidak wajib qodho puasa maupun bayar fidyah)
  • Orang gila yang tidak disengaja (tidak wajib qodho puasa maupun bayar fidyah)
  • Orang gila yang disengaja (wajib qodho puasa saat sudah sembuh)
  • Orang sakit dengan harapan sembuh (wajib qodho puasa saat sudah sembuh)
  • Orang sakit tanpa harapan sembuh (wajib membayar fidyah)
  • Orang tua yang tidak mampu puasa (wajib membayar fidyah)
  • Orang bepergian atau musafir (wajib qodho puasa)
  • Perempuan sedang haid (wajib qodho puasa)
  • Perempuan sedang nifas (wajib qodho puasa)
  • Ibu hamil yang khawatir akan kondisi dirinya (wajib qodho puasa)
  • Ibu menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya (wajib qodho puasa)
  • Ibu hamil yang khawatir akan kondisi dirinya dan bayi (wajib qodho puasa)
  • Ibu menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya dan bayi (wajib qodho puasa)
  • Ibu hamil yang khawatir ke kondisi bayinya saja (wajib qodho puasa dan bayar fidyah)
  • Ibu menyusui yang khawatir ke kondisi bayinya saja (wajib qodho puasa dan bayar fidyah).

Lantas, apa hukumnya jika seseorang sudah memenuhi syarat wajib puasa serta tidak mengalami halangan untuk menjalankannya, tetapi masih sengaja membatalkan puasa Ramadhan?

Hukum Sengaja Membatalkan Puasa Ramadhan

Puasa adalah ibadah wajib bagi tiap Muslim yang memnuhi syarat di bulan Ramadhan. Sejumlah dalil di Al-Qur'an dan hadis menjadi dasar perintah agar menjalankan puasa Ramadhan.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman yang artinya sebagai berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah bersabda dalam sebuah hadis dengan arti sebagai berikut:

"Telah datang Bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, maka Allah mewajibkan kalian berpuasa di bulan ini, saat itu pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, para setan diikat dan pada bulan itu pula terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan," (HR. Ahmad).

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi setiap muslim untuk meninggalkan perintah puasa, kecuali belum memenuhi syarat wajib atau termasuk dalam golongan yang mendapatkan keringanan.

Maka, hukum membatalkan puasa Ramadhan secara sengaja tanpa adanya uzur atau alasan yang dibenarkan dalam Islam, adalah haram dan berdosa. Orang yang sengaja meninggalkan puasa di bulan Ramadhan dianggap telah ingkar dan melanggar perintah Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 184 dengan arti sebagai berikut:

"Dan barangsiapa yang berbuat kebaikan pada bulan itu, maka itu adalah lebih baik baginya. Dan berpuasalah itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dalam salah satu hadis, Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya berikut ini:

"Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya (walaupun ia berpuasa) selama satu tahun," (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Khuzaimah).

Mengutip dari laman NU Online, orang yang secara sengaja membatalkan puasa juga mendapatkan ancaman siksaan di akhirat kelak.

Sebagaimana disampaikan Abu Umamah, Rasulullah SAW pernah bersabda: "Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’," (HR An-Nasa’i).

Lantas, apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur sengaja membatalkan Puasa Ramadhan?

Selain bertaubat dan meminta ampunan kepada Allah SWT, seorang muslim yang sudah sengaja membatalkan puasa Ramadhan ataupun sengaja tidak melaksanakannya, diwajibkan menunaikan qodho puasa dan membayar kafarat (denda). Mengenai hal ini, para ulama mempunyai beberapa pandangan berbeda.

Para ulama dari mazhab Syafii dan Hanafi berpendapat, orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan tetap wajib menunaikan puasa qadha alias menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Sementara khusus jika puasa batal karena suami-istri bersenggama di siang hari Ramadhan, maka kafaratnya ada 3 pilihan. Pertama memerdekakan budak. Kedua, jika tidak menemukan budak, ia wajib puasa selama 2 bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, ia wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing 1 mud atau 6 ons makanan pokok.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Addi M Idhom