Menuju konten utama
Puasa Ramadhan 2023

Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin saat Puasa

Hukum menghidup inhaler atau minyak angin saat puasa Ramadan. Apakah puasanya batal?

Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin saat Puasa
Ilustrasi Puasa. foto/istockphoto

tirto.id - Bagaimana hukum menghirup inhaler atau minyak angin saat puasa Ramadhan? Apakah dua perkara tersebut bisa membatalkan puasa? Bagaimana menurut hadits?

Syariat puasa telah diatur sedemikian rupa dalam Islam melalui Al-Qur’an dan As-Sunah, mulai dari hukum pelaksanaan, larangan, hingga hal-hal yang membatalkan puasa.

Hakikat puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan perbuatan maksiat yang jelas dibenci oleh Allah. Tujuan ibadah ini adalah untuk mencapai ketakwaan. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 183 berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Terdapat beberapa hal yang harus dihindari oleh orang yang berpuasa. Dua di antaranya adalah makan dan minum, dengan rentang waktu sejak subuh hingga magrib. Namun, terkadang ada orang-orang yang diharuskan mengonsumsi obat-obatan selama berpuasa.

Obat-obatan terdiri dari beberapa wujud zat, termasuk inhaler dan minyak angin. Secara sekilas, dua hal tersebut tidak dapat digolongkan sebagai makanan atau minuman. Lantas bagaimana hukumnya menghirup inhaler dan minyak angin selama berpuasa?

Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin saat Puasa

Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum. Hal ini secara tegas dijelaskan dalam kitab Bidayatul-Mujtahid bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan apa saja ke dalam perut melalui mulut, termasuk makan-minum.

Berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 187, orang yang sedang berpuasa baru boleh makan dan minum ketika azan magrib berkumandang.

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”

Inhaler adalah sejenis obat untuk mengatasi, mencegah, dan mengobati gejala asma. Tabung inhaler berisi kandungan obat.

Inhaler terdiri dari dua jenis, yakni inhaler dosis terukur dan serbuk kering. Inhaler dosis terukur berwujud tabung bertekanan dan bercorong plastik.

Inhaler jenis pertama ini menggunakan propelan untuk mendorong obat keluar dari corong. Cara penggunaannya memasukkan alat itu ke dalam mulut, lalu bibir dikatupkan pada corong. Setelah itu, inhaler ditekan satu kali kemudian pasien menarik napas melalui mulut secara perlahan.

Sementara itu, inhaler yang berbentuk serbuk kering lebih mudah digunakan daripada inhaler dosis terukur. Inhaler jenis ini tersedia untuk satu kali hirup guna mencegah penggunaan dosis berlebih.

Menghirup inhaler saat berpuasa tidaklah membatalkan puasa. Alat hirup berupa inhaler ini tidak termasuk dalam jenis makanan atau minuman. Zat kimia yang terkandung dalam inhaler adalah salbutamol sulfat dengan wujud zat cair yang jumlahnya amat sedikit.

Alat semprot inhaler termasuk dalam jenis pengobatan khusus untuk bagian pernapasan dan bukan pencernaan. Cairan yang masuk mulut melalui tenggorokan akan langsung masuk ke paru-paru dan bukan ke lambung.

Berkaitan dengan hal ini, Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan dalam Fathul Wahhab, bahwa puasa itu:

“Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”

‘Ain yang membatalkan puasa terwujud dalam beberapa macam. Apabila berkaitan dengan hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat atau benda lain yang dapat masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.

Aroma tidak termasuk ‘ain sehingga tidak membatalkan puasa. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin:

“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Berdasarkan penjelasan di atas, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler tidak membatalkan puasa. Seorang yang memiliki riwayat penyakit asma dan kambuh ketika Ramadan boleh menggunakan inhaler untuk meringankan gejala asmanya. Puasanya tidak batal dan ia tetap dapat melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka tiba.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2023 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fadli Nasrudin