Menuju konten utama

Apakah Vape Membatalkan Puasa dan Bagaimana Hukumnya?

Apakah vape membatalkan puasa? Berikut ini hukum menghisap vape bagi orang berpuasa.

Apakah Vape Membatalkan Puasa dan Bagaimana Hukumnya?
Ilsutrasi Vape. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Di antara pertanyaan tentang Ramadhan dalam keseharian berhubungan dengan aktivitas menghisap vape. Misalnya, apakah vape membatalkan puasa? Apakah puasa boleh vape? Atau, apakah ngevape membatalkan puasa?

Puasa pada bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam yang sudah baligh kecuali yang terkena halangan syar'i. Selama 29 atau 30 hari sepanjang Ramadhan, umat Islam diwajibkan menahan lapar, haus, dan menghindari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga terbenam matahari (maghrib).

Satu hal pasti yang jelas membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja. Lalu, bagaimana dengan aktivitas memasukkan asap ke dalam tubuh saat puasa, seperti ketika merokok dan menghisap vape?

Apakah Ngevape dan Pod Membatalkan Puasa?

Hukum vape saat puasa bisa disamakan dengan hukum merokok ketika berpuasa. Lantas, apakah menghisap vape membatalkan puasa?

Dalam hukum fikih, terdapat penjelasan mengenai beberapa perkara yang membatalkan puasa. Salah satu pembatal puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja.

Berdasarkan bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut ‘ain. Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, entah itu makanan, minuman, obat, serta benda lainnya.

Menghisap vape memiliki kesamaan substansi aktivitas dengan merokok. Kedua aktivitas itu sama-sama melibatkan proses mengisap dan mengembuskan asap melalui mulut atau hidung.

Meskipun hanya mengisap, aktivitas merokok dalam bahasa Arab disebut dengan syurbud dukhan yang jika diartikan secara literer bermakna minum atau mengisap asap.

Karena merokok pada dasarnya merupakan asy-syurbu (meminum atau mengisap), para ulama menilai bahwa merokok membatalkan puasa. Pendapat ini menjadi suara mayoritas ulama.

Syekh Sulaiman al-‘Ujaili dari Mazhab Syafi'i menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal: "Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).”

Sementara itu, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, menjelaskan bahwa rokok membatalkan puasa karena memiliki ‘sensasi’ tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.

Meskipun begitu, orang yang secara tidak sengaja turut mengisap asap sisa dari aktivitas merokok (perokok pasif) tidak batal puasanya. Status puasa menjadi batal jika ia dengan sengaja melakukan syurbud dukhan, yakni merokok secara langsung.

Keberadaan alat vape termasuk hal baru dalam aktivitas merokok. Meskipun vape secara fisik berbeda dengan rokok, keduanya sama-sama membatalkan puasa.

Jadi, apakah vape membatalkan puasa? Jawabannya iya, menghisap vape membatalkan puasa jika dilakukan pada waktu antara setelah terbit fajar (subuh) hingga maghrib.

Jawaban untuk pertanyaan apakah pod membatalkan puasa tadi selaras dengan hukum merokok saat berpuasa.

Apa Hukum Vape dalam Islam?

Mengenai hukum vape dalam agama Islam dapat mengacu kepada pendapat para ulama mengenai aktivitas merokok. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum merokok.

Sebagian ulama memperbolehkan aktivitas merokok. Di Indonesia, pendapat ini diyakini salah satunya oleh Nahdlatul Ulama (NU).

Hasil pembahasan Lembaga Bahtsul Masail NU pada 2011 memutuskan bahwa hukum merokok adalah mubah (boleh), tapi bisa makruh. Mengutip buku Fikih Tembakau (2018), hukum merokok pada asalnya adalah mubah (boleh). Hanya saja, merokok bisa menjadi makruh (sebaiknya tidak dilakukan) apabila asapnya mengganggu kenyamanan orang di sekitar. Hukum merokok ini dianggap bisa berlaku untuk vape atau rokok elektrik.

Sebaliknya, sejumlah ulama yang lainnya berpandangan bahwa hukum merokok adalah haram. Sebagai contoh, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah pada tahun 2010 menyatakan hukum merokok adalah haram.

Alasannya, merokok bisa dikategorikan sebagai perbuataan khabais (perbuatan buruk). Selain itu, merokok juga dianggap adalah perbuatan menjatuhkan diri dalam kebinasaan, sekaligus membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ditambah lagi, para ahli kesehatan sudah mengingatkan, rokok mengandung zat adiktif dan berbahaya bagi kesehatan.

Komisi Fatwa MUI pada tahun 2009 juga menyatakan hukum merokok bisa makruh dan juga haram. Hukum merokok dapat menjadi haram jika dilakukan di tempat umum, atau oleh anak-anak dan wanita hamil. Di luar kondisi tadi, hukum rokok adalah makruh (patut dijauhi) menurut Komisi Fatwa MUI.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Addi M Idhom