tirto.id - Hukum merokok dalam Islam terdapat berbagai perbedaan pendapat di kalangan ulama. Apa saja dalil tentang merokok yang dipakai untuk memberikan beberapa hukum merokok tersebut?
Kebiasaan merokok dilakukan sebagian orang saat ini sebagai bagian dari gaya hidupnya. Merokok dianggap lumrah seiring dengan banyaknya orang yang melakukannya. Tujuan orang merokok ada yang untuk kesenangan dan kadang digunakan sebagai penyemangat bekerja.
Di sisi lain, tidak sedikit pula orang yang gerah dengan kemunculan asap rokok di tempat umum. Kalangan medis berulang kali mengedukasi mengenai bahaya merokok terhadap kesehatan bagi perokok aktif maupun pasif. Kontroversi ini turut membuat ulama turun tangan untuk menentukan hukumnya dalam Islam
Daftar Dalil Hukum Merokok dalam Islam
Hukum merokok dibahas oleh para ulama dunia. Setidaknya ada tiga pendapat yang dikenal yaitu haram, halal, dan makruh. Setiap pendapat memiliki alasannya masing-masing.
Berikut berbagai dalil yang digunakan untuk penetapan hukum meropkok tersebut:
1. Dalil merokok makruh
Salah satu ulama yang mengutarakan hukum merokok makruh adalah Mahmud Syaltut. Ia imam besar di Al-Azhar, Mesir. Dalam kitab Al-Fatawa, ia berpendapat bahwa sebagian ulama menghalalkan karena tembakau tidak memabukkan. Tembakau juga dianggap tidak memiliki mudarat untuk setiap orang yang mengonsumsi.Kata Mahmud Syaltut, "Pada dasarnya tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.”
2. Dalil rokok halal
Pendapat merokok halal dikemukakan salah satunya oleh cendekiawanasal Suriah, Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Dalam kitab Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, ia menulis sebagai berikut:“Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: '[Kopi itu sarana] hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram.' Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari mazhab Hanbali terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbali, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan: 'Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya'.”
3. Dalil merokok haram
Pendapat mengenai keharaman merokok di antaranya mengacu pada surah dan hadis berikut:a. Surah Al-Baqarah ayat 195
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ١٩٥Artinya: “ Dan berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik,” (QS. Al Baqarah [2]: 195).
Imam Al-Qurthubi, seorang mufasirdari Mazhab Maliki dalam Tafsir al-Qurthubi menjelaskan makna "tahlukah" pada Surah Al-Baqarah Ayat 195 mencakup semua kebinasaan. Contohnya yaitu pergi merantau tanpa bekal, dan meninggalkan jihad.
Berdasarkan keterangan tersebut dan pernyataan banyak ahli medis mengenai bahaya merokok, maka dianggap rokok membunuh secara perlahan-lahan. Hal itu menjadikan aktivitas merokok adalah haram.
b. Hadis Riwayat Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu anhu
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺقَالَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺفَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا.Artinya: “Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain'.” (Hadis hasan riwayat Ibnu Majah, Ad-Daraquthni dan yang lain. Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ dari Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Nabi SAW, tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi hadits ini memiliki jalur-jalur yang saling menguatkan).
Makna kata "dharar" pada hadis ini yaitu semua hukum yang ditetapkan Allah bertujuan tidak menimbulkan dampak negatif bagi hamba-Nya. Adapun "dhirar" maksudnya arangan kepada orang beriman untuk berbicara maupun berbuat yang dapat menimbulkan mudarat.
Jika dikaitkan dengan merokok, perbuatan ini bisa merugikan diri sendiri dari asap rokok yang masuk ke dalam tubuh. Rokok secara empiris terbukti menimbulkan berbagai jenis penyakit seperti kanker, radang paru-paru, hipertensi dan lain-lain. Oleh sebab itu, hukum merokok adalah haram.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar & Ilham Choirul Anwar