Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Arti "Halalan Thayyiban" dalam Islam dan Dalil Penyertanya

Pengertian "halalan thayyiban" dalam Islam dan dalil makanan halal di Al-Qur'an.

Arti
Pemilik industri rumah tangga Bolu Ria Jaya mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8/2020. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.

tirto.id - Arti halalan thayyiban dalam Islam adalah mengonsumsi makanan serta minuman yang halal dan baik zatnya maupun cara memperolehnya.

Dalil penyertaan halalan thayyiban di antaranya Surah Al-Baqarah ayat 168, Surah Al-Maidah ayat 88, Surah Al-Anfal ayat 69 hingga Surah An-Nahl ayat 114.

Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk mengonsumsi makanan yang halalan thayyiban.

Dilansir laman NU Online, halalan adalah makanan maupun barang yang tidak haram atau tidak dilarang agama apabila mengonsumsinya.

Dalam Islam, keharaman mencakup 2 aspek meliputi secara zat dan cara mendapatkannya. Keharaman secara zat atau materi telah dinyatakan haram dalam syariat sebagai contoh babi, bangkai, hingga darah.

Sementara keharaman secara mendapatkannya seperti dari cara membeli, memperoleh, hingga mengolahnya.

Kemudian thayyiban memiliki beberapa arti seperti suci dan bersih, baik dan elok, hingga enak.

Syekh Ar-Raghib al-Isfahani, seorang ulama asal Iran dalam kitab Mu’jam Mufradat li Alfadhil Qur’an menjelaskan makna umum dari thayyib adalah sesuatu yang dirasakan enak indra dan jiwa.

Dalil Halalan Thayyiban dalam Islam

Terdapat beberapa dalil dalam Al-Qur’an yang membahas halalan thayyiban beserta maknanya. Berikut ini beberapa dalil-dalil terkait halalan thayyiban dalam Islam:

Surah Al-Baqarah Ayat 168: Perintah Makanan yang Halal

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ١٦٨

Artinya:

Wahai manusia, makanlah sebagian [makanan] di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata,” (QS. Al-Baqarah [2]: 168).

Surah Al-Maidah ayat 88: Larangan Mengharamkan Makanan yang Halal

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ ٨٨

Artinya:

Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman,” (QS. Al-Maidah [5]: 88).

Surah Al-Anfal ayat 69: Masalah Harta Tawanan Perang

فَكُلُوْا مِمَّاغَنِمْتُمْ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٦٩

Artinya:

[Jika demikian halnya ketetapan Allah,] makanlah [dan manfaatkanlah] sebagian rampasan perang yang telah kamu peroleh itu sebagai makanan yang halal lagi baik dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Anfal [8]: 69).

Surah An-Nahl ayat 114: Masalah Halal dan Haram Makanan

فَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاشْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ ١١٤

Artinya:

Makanlah sebagian apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai [rezeki] yang halal lagi baik dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya,” (QS. An-Nahl [16]: 114).

Baca juga artikel terkait HALALAN THAYYIBAN atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno