Menuju konten utama

Apa Hukum Orang Pamer Makanan Saat Puasa? Ini Penjelasannya

Hukum orang pamer makanan saat puasa bisa makruh maupun haram tergantung niatnya. Berikut penjelasan hukum memamerkan makanan saat puasa dalam Islam.

Apa Hukum Orang Pamer Makanan Saat Puasa? Ini Penjelasannya
Ilustrasi perempuan berkerudung yang sedang memegang makanan. Adapun hukum orang pamer makanan saat puasa bisa menjadi hal makruh hingga haram. foto/istockphoto

tirto.id - Pamer makanan saat puasa Ramadan cenderung tidak didukung oleh ulama, terlebih untuk menjaga keimanan sesama muslim ketika menjalankan ibadah. Kendati hukum orang pamer makanan saat puasa adalah makruh, tabiat ini juga bisa menjadi haram jika menyebabkan muslim lain batal puasa.

Puasa secara istilah sederhana adalah ibadah menjaga diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan, minum, dan bersenggama dari terbitnya fajar shadiq (waktu sunah) hingga terbenamnya matahari (waktu subuh).

Adapun puasa tidak hanya menahan makan, minum, dan bersetubuh dalam waktu yang sudah ditetapkan. Seorang muslim juga harus menjaga perkataan dan perbuatan sepanjang waktu, misalnya tidak pamer makanan.

Hukum Pamer Makanan Saat Puasa

Selama bulan puasa, tidak sedikit muslim yang secara sadar atau tidak sedang pamer makanan. Tindakan ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya dengan posting gambar makanan di media sosial.

Kendati tidak dilarang, secara hukum pamer makanan dalam Islam adalah makruh. Makruh artinya suatu tindakan tidak menimbulkan siksa apabila dilakukan, tetapi dapat pahala jika ditinggalkan.

Membagikan gambar makanan saat puasa dengan niat memamerkan akan menjadi perbuatan yang tidak baik. Terlebih, jika niat memamerkan tersebut muncul ketika orang-orang sedang berpuasa.

Ibadah puasa seorang muslim sebaiknya mencakup kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. Mem-posting makanan itu tidak masuk ke dalam tindakan yang bermanfaat, terlebih jika membuat keimanan muslim lain menjadi turun atau bahkan membuatnya batal puasa.

Syekh Sa'id bin Muhammad dalam kitab Busyrol Karim menjelaskan bahwa kesunahan bagi seseorang yang berpuasa adalah meninggalkan syahwat yang mubahah seperti menyentuh dan melihat.

Melihat posting-an makanan di sosial media maupun lainnya termasuk dalam kategori ini. Seseorang yang berpuasa sebaiknya meninggalkan perkara melihat ini karena tidak sesuai dengan hikmah puasa.

Sementara bagi orang yang mem-posting juga sebaiknya mengurangi hal tersebut. Perkara seperti posting makan termasuk ke dalam kegiatan khilaful aula, yakni kurang bermanfaat maupun kurang etis.

Umat akan lebih berguna jika membagikan aktivitas kegiatan ibadah seperti ceramah dan lainnya. Dengan begitu, insan bisa menjadi lebih bermanfaat bagi sesama muslim.

Hukum Pamer Makanan ke Orang Puasa

Ibnu Hajar al-Asqalani melalui kitab Fathul Bari menuliskan perkataan dari Imam Al-Baidhawi (Abdullah bin Umar bin Muhammad bin Ali al-Baidhawi asy-Syirazi) terkait ibadah puasa sebagai berikut:

“Maksud pensyariatan puasa adalah bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. 'Bahkan ada maksud lain; seperti mengekang syahwat, mengendalikan jiwa yang menyuruh untuk berbuat buruk dan mengubahnya menjadi jiwa yang tenang (muthma'innah). Apabila yang demikian itu tidak tercapai, maka Allah tidak akan melihat kepadanya dengan pandangan rida dan menerima (puasanya)'."

Berdasarkan pandangan tersebut, puasa juga mencakup menahan diri dari perbuatan buruk. Adapun pamer makanan ke orang puasa dengan niat menghalangi orang ibadah bisa termasuk perbuatan buruk.

Seorang ulama Islam Palestina-Saudi, Syekh Muhammad Salih al-Munajjid, pernah menyinggung perihal pamer yang menyebabkan gangguan bagi umat muslim. Ia menganggap hal ini haram seandainya melemahkan tekad dan mengganggu orang yang berpuasa.

Menurutnya, hukum memamerkan makanan saat puasa dianggap haram. Tindakan ini kerap dianggap memiliki kesamaan buruknya dengan perilaku iblis sebagaimana dikisahkan dalam surah Al-Araf ayat 16 berikut.

"Iblis menjawab: ‘Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan menghalangi-halangi mereka dari jalan Engkau yang lurus," (QS. Al-Araf:16).

Demikian penjelasan mengenai hukum orang pamer makanan saat puasa. Semoga penjelasan ini dapat meningkatkan kewaspadaan, pengendalian diri, dan menjauhkan kita dari perbuatan-perbuatan tidak baik selama Ramadhan.

Simak juga berbagai artikel terbaru tentang puasa Ramadhan agar pelaksanaan ibadah bisa lebih sempurna melalui laman ini.

Kumpulan Info Ramadhan

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2026 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yonada Nancy
Penyelaras: Yuda Prinada