Menuju konten utama

Hukum Pamer Makanan Saat Puasa dalam Islam Menurut Ulama

Meskipun pamer makanan hukumnya makruh, ulama berpendapat tindakan ini sebaiknya tidak dilakukan jika menyebabkan muslim lain batal puasa.

Hukum Pamer Makanan Saat Puasa dalam Islam Menurut Ulama
Ilustrasi Perempuan Berkerudung. foto/istockphoto

tirto.id - Pamer makanan saat puasa Ramadan cenderung tidak didukung oleh ulama, terlebih untuk menjaga keimanan sesama muslim ketika menjalankan ibadah tersebut. Meskipun hukumnya dalam Islam adalah makruh, pamer makanan sebaiknya tidak dilakukan jika menyebabkan muslim lain menjadi batal berpuasa.

Makruh artinya suatu tindakan tidak menimbulkan siksa apabila dilakukan, namun dapat pahala jika ditinggalkan. Bahkan ada pendapat bahwa tindakan pamer makanan sebaiknya tidak dilakukan, khususnya jika menyebabkan muslim lain menjadi batal berpuasa.

Puasa secara istilah sederhana adalah ibadah menjaga diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan, minum, dan bersenggama dari terbitnya fajar shadiq (waktu sunah) hingga terbenamnya matahari (waktu subuh).

Meskipun demikian, puasa tidak hanya dimaknai sebagai perilaku menahan makan, minum, dan bersetubuh dalam waktu yang sudah ditetapkan di atas. Selama menjalankan puasa, seorang muslim juga diharuskan menjaga perkataan dan perbuatannya sepanjang waktu tersebut.

Ibnu Hajar al-Asqalani melalui kitabFathul Bari menuliskan perkataan dari Imam Al-Baidhawi (Abdullah bin Umar bin Muhammad bin Ali al-Baidhawi asy-Syirazi) terkait ibadah puasa sebagai berikut:

“Maksud pensyariatan puasa adalah bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. “Bahkan ada maksud lain; seperti mengekang syahwat, mengendalikan jiwa yang menyuruh untuk berbuat buruk dan mengubahnya menjadi jiwa yang tenang (muthma'innah). Apabila yang demikian itu tidak tercapai, maka Allah tidak akan melihat kepadanya dengan pandangan rida dan menerima (puasanya).”

Lantas, bagaimana hukum pamer makanan saat puasa dalam Islam? Apakah diperbolehkan perilaku demikian?

Hukum Pamer Makanan Saat Puasa

Selama bulan puasa, tidak sedikit muslim yang secara sadar atau tidak sedang pamer makanan. Tindakan ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya dengan postinggambar makanan di media sosial.

Meskipun tidak dilarang, secara hukum perilaku mem-posting makanan adalah makruh. Kemudian, apabila perbuatan ini diselipkan dengan niat pamer tentu menjadi perbuatan yang tidak baik, terlebih ketika sedang berpuasa.

Ibadah puasa seorang muslim sebaiknya diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. Mem-posting makanan itu tidak masuk ke dalam tindakan yang bermanfaat, terlebih jika membuat keimanan muslim lain menjadi turun atau bahkan membuatnya batal puasa.

Syekh Sa'id bin Muhammad dalam kitabBusyrol Karim menjelaskan bahwa kesunahan bagi seseorang yang berpuasa adalah meninggalkan syahwat yang mubahah seperti menyentuh dan melihat.

Melihat dalam perkara ini dapat diartikan dengan melihat postingan makanan di sosial media maupun lainnya. Seseorang yang berpuasa sebaiknya meninggalkan perkara melihat-melihat seperti ini, karena tidak sesuai dengan hikmah puasa.

Sementara bagi orang yang mem-posting juga sebaiknya mengurangi hal tersebut. Perkara seperti posting makan termasuk ke dalam kegiatan khilaful aula, yakni kurang bermanfaat maupun kurang etis. Posting makanan dapat diganti dengan mem-posting kegiatan ibadah seperti ceramah dan lainnya, sehingga lebih bermanfaat bagi sesama muslim.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yonada Nancy