tirto.id - Hukum berenang saat puasa diperbolehkan asalkan tidak ada air yang tertelan ketika melakukan aktivitas tersebut. Puasa baru akan batal ketika air masuk ke dalam rongga tubuh dengan sengaja, misalnya melalui mulut, telinga, atau hidung.
Akan tetapi, mengingat aktivitas renang rentan menyebabkan seseorang tidak sengaja tertelan air, sebaiknya kegiatan ini dihindari di siang hari Ramadan.
Karena itu juga, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum renang saat puasa Ramadan. Penjelasan ikhtilaf ulama mengenai perbedaan pendapat terkait hukum renang adalah sebagai berikut:
Pertama, banyak ulama dari berbagai mazhab membolehkan aktivitas renang saat puasa karena tidak ada dalil atau hadis yang melarang kegiatan tersebut.
Argumennya berdasarkan kias (qiyas) bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyiramkan air ke kepalanya di siang hari Ramadan.
"Dari Abu Bakar bin Abdurrahman, ia berkata: ”Sesungguhnya saya melihat Rasulullah SAW di ‘Araj menuangkan air di atas kepalanya dan beliau dalam keadaan berpuasa karena kehausan atau karena kepanasan," (H.R. Ahmad dan Abu Daud).
Kedua, sebagian ulama mazhab Syafi'i menyatakan bahwa hukum berenang saat puasa adalah makruh dan sebaiknya ditinggalkan.
Hal itu disampaikan oleh Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, Imam Nawawi, hingga Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami. Mereka menyatakan bahwa demi prinsip kehati-hatian, aktivitas renang sebaiknya dihindari.
Makruhnya renang ini dikiaskan dengan hadis yang diriwayatkan Laqith bin Saburah, ia berkata:
"Wahai Rasulullah SAW, terangkanlah kepadaku perihal wudu. Beliau bersabda, 'Ratakanlah air wudu dan sela-selalah jari-jarimu , serta keras-keraskanlah menghirup air di hidung [istinsyaq] kecuali apabila kamu sedang berpuasa," (H.R. Tirmidzi).
Berdasarkan hadis di atas, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa istinsyaq saja dimakruhkan karena berpotensi membatalkan puasa, apalagi berenang yang lebih rentan menjadikan air masuk ke rongga-rongga tubuh (Minhajul Qawim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi, 2011, juz 1, hlm. 520).
Ketiga, hukum berenang menjadi haram jika orang yang berpuasa sudah mengetahui bahwa berdasarkan kebiasaannya apabila ia berenang air akan masuk ke dalam rongga tubuhnya, misalnya tidak sengaja tertelan mulut.
Berlandaskan prinsip kehati-hatian ini, apabila aktivitas renang bukan merupakan profesi, dalam keadaan seseorang berpuasa, sebaiknya kegiatan itu dihindari, atau dikerjakan pada malam hari ketika sudah berbuka.
Berbeda halnya jika seseorang berprofesi sebagai nelayan atau atlet renang yang sumber kehidupannya dari berenang/ menyelam atau profesi sejenis, maka berenang tidak dipermasalahkan. Dalam hal ini, seseorang yang berprofesi demikian seyogyanya menggunakan perlengkapan tertentu agar air tertelan ketika ia berenang.
Editor: Iswara N Raditya