Menuju konten utama

Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja

Ibadah puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan. Membatalkannya dengan sengaja adalah haram dan berdosa

Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja
Ilustrasi Salat. foto/istockpphoto

tirto.id - Ibadah puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan setiap muslim.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 183:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Bacaan latinnya: "Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn"

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah [2]: 183).

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Apa hukumnya orang yang sengaja membatalkan puasa? Hukum meninggalkan puasa dengan sengaja adalah haram dan berdosa.

Jika pun terpaksa tidak berpuasa atau membatalkannya di siang hari Ramadan, harus ada uzur syar'i atau alasan yang logis dan dibenarkan Islam kenapa harus membatalkan puasa tersebut.

Sebagai misal, ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kesehatan bayinya boleh membatalkan puasanya, demikian juga musafir yang bepergian jauh, orang sakit, hingga orang tua renta dan lansia diizinkan membatalkan puasa tersebut.

Sebagai konsekuensinya, orang-orang yang disebutkan tadi wajib mengganti puasanya di luar Ramadan jika mampu. Kalau tidak, mereka wajib membayar fidyah atau memberi makan orang miskin dengan takaran satu mud atau 6.75 ons.

Akan tetapi, jika meninggalkan puasa tanpa uzur syar'i, tidak ada perbedaan pendapat mengenai keharamannya.

Lantas, apakah membatalkan puasa dengan sengaja bisa diganti? Dalam hal ini, kondisi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur syar'i terbagi menjadi dua.

Pertama, jika ia membatalkan puasa disertai pembangkangan terhadap kewajiban puasa tersebut, ia wajib ditegur mengenai kekhilafannya. Jika tidak, ia dianggap melanggar aturan Islam dan dihukumi sebagai orang fasik (sebagian ulama bahkan menganggapnya murtad).

Kedua, golongan orang yang membatalkan puasa dengan sengaja, namun tidak mengingkari kewajiban puasa.

Bagi kelompok ini, para ulama berbeda pendapat mengenai kafarat yang dibebankan kepada mereka. Penjelasan mengenai kafarat orang yang meninggalkan ibadah puasa akan dijelaskan setelah dalil puasa di bawah ini.

Dalil Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa ibadah puasa adalah pilar agama, rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan.

Hal itu tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar bahwa beliau SAW bersabda:

"Islam dibangun atas lima perkara, yakni bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa Ramadan," (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ahmad).

Selanjutnya, salah satu hadits tentang membatalkan puasa secara sengaja diriwayatkan Abu Hurairah RA, sabda Rasulullah SAW:

"Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr [terus-menerus] meskipun dia melakukannya," (HR. Bukhari).

Berdasarkan dalil di atas, ibadah puasa tidak boleh dibatalkan dengan sengaja.

Apa Dosa Membatalkan Puasa dengan Sengaja?

Seperti disebutkan sebelumnya, membatalkan puasa dengan sengaja tidak diperbolehkan dan hukumnya haram.

Dilansir situs Tebu Ireng Online, terdapat sejumlah konsekuensi bagi orang yang membatalkan puasanya dengan sengaja tanpa uzur syar'i. Para ulama merumuskan beberapa denda yang wajib dilakukan bagi kelompok ini.

Pertama, menurut ulama mazhab Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, mereka wajib mengqada puasa itu di luar Ramadan, disertai dengan tobat nasuha dan penyesalan untuk tidak mengulangi dosanya lagi.

Kedua, para ulama mazhab Maliki dan Hanafi menyatakan bahwa orang yang membatalkan puasa dengan sengaja, selain wajib mengqada puasanya di luar Ramadan juga harus membayar kafarat.

Kafarat bagi kelompok ini sama seperti kafarat suami istri yang berhubungan badan di siang hari Ramadan.

Mereka wajib memerdekakan hamba sahaya. Jika tidak mampu, kafaratnya adalah wajib berpuasa 2 bulan berturut-turut.

Jika masih tidak bisa juga, wajib memberi makan 60 orang miskin, dengan ketentuan setiap orang miskin mendapat santunan satu mud.

Yang pasti, hendaknya setiap muslim sadar mengenai dosa membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur adalah termasuk dosa besar.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Dhita Koesno