Menuju konten utama

Macam-Macam Murtad dalam Islam: Itiqadiyah, Filiyah, & Qauliyah

Murtad dalam Islam memiliki ancaman hukuman berat dari Allah subhanahu wa ta'ala. Kenali berbagai penyebab murtad agar tidak jatuh ke dalam kekufuran.

Macam-Macam Murtad dalam Islam: Itiqadiyah, Filiyah, & Qauliyah
Ilustrasi berdoa. Setiap muslim hendaknya selalu berupaya menguatkan keimanannya agar tidak sampai menjadi murtad. foto/istockphoto

tirto.id - Murtad adalah perbuatan paling besar dosanya dalam Islam. Alasannya, seseorang sebelumnya telah mendapatkan petunjuk tentang agama Islam, lalu mengkufurinya. Apa pengertian murtad dan jenis-jenisnya?

Penetapan murtad atau pengkafiran harus melalui pertimbangan matang. Tidak semua orang berhak untuk menyatakan orang lain telah murtad. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam mengimbau untuk tidak menyebut orang lain murtad karena sangat sensitif dan berpotensi memecah belah umat Islam seperti disabdakannya:

"Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kata fasik, dan menuduhnya dengan kata kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali kepada si penuduh jika orang yang tertuduh tidak seperti yang dituduhkan,” (H.R. Bukhari).

Apa itu Murtad?

Pengertian murtad adalah seorang muslim yang meninggalkan agama Islam (kafir) setelah menganutnya, tanpa paksaan, berada di usia tamyiz, dan berakal sehat. Dalam usia tamyiz, seseorang sudah bisa membedakan perkara baik dan buruk

Perbuatan yang membuat seseorang menjadi murtad disebut riddah (kemurtadan). Dosa menjadi murtad memiliki konsekuensi cukup berat dalam Islam. Seluruh amalan salih yang telah dilakukannya akan dihapus oleh Allah subhanahu wa ta'ala.

Tidak hanya itu, Allah akan murka dan menjanjikan balasan setimpal yaitu menjadikannya penghuni neraka.

Allah berfirman tentang kemurtadan seperti berikut:

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Barang siapa di antara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (Q.S. Al-Baqarah : 217)

Ada beberapa konsekuensi saat seseorang menjadi murtad. Dalam pandangan Islam, murtad memiliki imbas pada hal berikut:

  • Amal ibadah yang pernah dikerjakan dihapus
  • Semua hak yang yang melekat bagi muslim kepada muslim lainnya tidak berlaku lagi seperti dijawab salamnya, dikunjungi saat sakit, mendatangi undangannya, diiringi jenazahnya, hingga didoakan saat bersin.
  • Pria yang murtad haram menikahi muslimah. Jika sebelumnya pria tersebut sudah menikah dengan muslimah, pernikahannya menjadi batal demi hukum yang berlaku dalam Islam.
  • Pria yang murtad tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan anaknya hingga keponakannya.
  • Harta orang murtad tidak boleh diwariskan pada anak dan ahli warisnya yang beragama Islam. Selain itu, orang yang murtad juga tidak mewarisi harta dari orang tuanya yang muslim.
  • Jika orang murtad mati, ia tidak boleh didoakan dan tidak dikafani. Pemakamannya dilakukan di kuburan umum dan bukan di kuburan khusus orang Islam.
  • Makanan hasil sembelihan orang murtad tidak boleh dimakan kaum muslimin.
  • Persaksiannya dalam peradilan Islam ditolak.
  • Tidak boleh memasuki tanah suci (Tanah Haram) yaitu Mekkah
Hukum orang murtad adalah haram. Seorang muslim harus tetap menjaga keimanannya sampai meninggal.

Murtad dalam Islam terdapat hukum pidana yang diterapkan yaitu dibunuh. Namun, sebelum ke tahap tersebut, orang murtad akan didakwahi terlebih dahulu agar kembali menjadi muslim. Jika tetap membangkang, diterapkan hukuman seperti disampaikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya:

مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ

Artinya: "Siapa saja yang mengganti agamanya, maka hendaklah kalian bunuh dia" (H.R. al-Bukhari)

Kemurtadan yang dicela yaitu keluar dari Islam karena tidak meyakini lagi agama tersebut sebagai agama yang benar. Kendati demikian, Islam tidak menganggap seseorang murtad apabila dilakukan dalam keadaan terancam atau dipaksa. Saat itu, lisannya bisa saja mengucapkan perkataan kufur, tetapi hatinya tetap beriman pada Allah.

Allah berfirman mengenai kemurtadan karena paksaan dalam firman berikut ini:

مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: “Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106)

Penyebab Orang Dianggap Murtad

Ada berbagai faktor penyebab murtad yang bisa dialami seseorang karena sengaja atau tidak sengaja. Jika menemukan faktor-faktor ini muncul dalam diri, sebaiknya segera istigfar dan bertobat.

Faktor-faktor ini bisa saja membawa seseorang ke jurang kemurtadan yang sebenarnya jika tidak segera disadari. Faktor tersebut antara lain:

  • Murtad karena akidah seperti meragukan keberadaan Allah dan kemurnian Al-Qur'an
  • Murtad akibat perilaku seperti menyembah berhala atau menyediakan sesaji bagi jin.
  • Murtad karena ucapan seperti merendahkan kaum muslimin atau menganggap agama lain lebih baik dari Islam.
  • Murtad karena niat, misalnya menisbatkan Allah sebagai sosok yang zalim dan jahat karena telah melarang berbagai kemaksiatan.
  • Murtad akibat sombong, misalnya mengaku dirinya nabi penerus Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
  • Murtad karena melawan syariat, seperti tidak mau menerima hukum syariat dalam kehidupan dan memiliki berhukum pada aturan lain.
  • Murtad akibat menghina dalil-dalil Al-Qur'an
  • Murtad karena menghormat kepada selain Allah seperti sujud pada jin, penguasa, dan makhluk Allah lainnya.
  • Murtad akibat persekutuan, misalnya ikut aktivitas ibadah agama lain.
  • Murtad akibat meremehkan agama Islam seperti melecehkan pada Al-Qur'an, hadis, syariat, nama-nama Allah, dan sebagainya.
  • Murtad karena muncul keraguan terhadap hal yang ada dalam Islam, misalnya Nabi Muhammad dianggap bukan sebagai nabi terakhir
  • Murtad akibat menghalalkan yang haram seperti berkeyakinan boleh salat tanpa, menghalalkan zina, dan lainnya.
  • Murtad karena rida dengan kekufuran, seperti ikut membantu menyebarluaskan ajaran agama lain.
  • Murtad karena pengkafiran, misalnya memberikan gelar kafir pada sahabat Nabi Muhammad seperti yang dilakukan golongan Syiah.
  • Murtad karena kebodohan, seperti membaca Al-Qur'an dengan dinyanyikan seperti lagu-lagu ritual agama lain.
  • Murtad karena memberikan julukan, seperti mengatakan orang kafir sebagai tuhan yang telah menolong.

Jenis Murtad dalam Islam

Abdullah bin Husain bin Tohir Asy-Syafi'i dalam kitab Sullamu At-Taufiq ila Mahabbatillah ala At-Tahqiq (2013) menyebutkan ada beberapa jenis murtad dalam Islam. Macam-macam murtad yaitu:

1. Murtad akidah (murtad i'tiqadiyah)

Orang yang murtad secara akidah sudah keluar dari Islam karena tidak lagi meyakini konsep keimanan dalam Islam. Misalnya, ia meragukan salah satu dari enam rukun iman dalam Islam, tidak lagi percaya terhadap pahala ataupun dosa, dan lain sebagainya.

Orang yang murtad secara akidah menghalalkan perilaku yang sudah diharamkan agama. Contohnya, ia menghalalkan zina, pencurian, perampokan, tidak salat, tidak berzakat, dan sebagainya.

Di masa silam, khalifah pertama Islam Abu Bakar As-Shiddiq memerangi golongan orang yang menolak membayar zakat. Bagi Abu Bakar, mereka dianggap murtad dan keluar dari Islam.

"Demi Allah, seandainya mereka enggan memberikan 'anaq-dalam riwayat lain: 'iqal- [zakat], niscaya aku akan memerangi mereka karena keengganan itu. Sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, aku akan memerangi mereka yang memisahkan antara salat dan zakat ... " (H.R. Bukhari dan Muslim).

2. Murtad perbuatan (murtad fi'liyah)

Orang yang keluar dari Islam karena murtad perbuatannya telah melanggar perintah Allah. Ia menunjukkan dirinya dirinya bukan bagian dari Islam.

Contohnya yaitu ia menyembah berhala, menyembah matahari, menyekutukan Allah, dan terang-terangan melakukan hal-hal yang bukan bagian dari ajaran Islam. Orang yang murtad akan melakukan tindakan di tersebut karena kesadaran sendiri dan bukan karena tidak tahu (kebodohan).

Jika ia melakukannya karena tidak tahu (bodoh) atau dalam keadaan terpaksa, maka hal itu tidak bisa dikategorikan murtad.

3. Murtad ucapan (murtad qauliyah)

Orang yang murtad karena ucapannya bisa terjadi karena menghina nama-nama Allah (asmaulhusna), menjelek-jelekkan Al-Qur'an, tergesa-gesa menuding kafir kepada sesama muslim, dan ucapan yang merendahkan keyakinan Islam.

Apakah Orang Murtad bisa Masuk Islam Lagi?

Orang yang memutuskan keluar dari Islam karena kesadaran sendiri, ia telah melakukan dosa besar. Tingkat kekafirannya cukup fatal karena semua amal kebaikan yang sudah dilakukan akan dihapus dan diancam dengan siksa neraka.

Lalu, bagaimana jika orang murtad bertobat dan ingin memeluk Islam kembali?

Mengutip laman NU Online, kembalinya seseorang menjadi muslim setelah murtad, maka keislamannya tetap sah. Hanya saja, perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih terkait kewajiban yang ditinggalkan wajib diganti (qada) atau tidak, seperti salat dan wajib.

Imam Syafi'i berpendapat orang murtad yang kembali menjadi muslim wajib melakukan qada salat dan zakat sebanyak yang ditinggalkannya. Imam Syafi'i dalam Al-Umm (Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz I, halaman 69) berkata:

إذَا ارْتَدَّ الرَّجُلُ عن الْإِسْلَامِ ثُمَّ أَسْلَمَ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ كُلِّ صَلَاةٍ تَرَكَهَا في رِدَّتِهِ وَكُلِّ زَكَاةٍ وَجَبَتْ عَلَيْهِ فِيهَا

Artinya, “Ketika seseorang keluar dari Islam kemudian ia masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada saat ia menjadi murtad, begitu juga wajib mengqadha setiap zakat yang wajib atasnya.”

Adapun mazhab Hanafi dan Maliki memiliki pendapat tidak wajib bagi orang tersebut untuk melakukan qada salat. Alasannya, saat meninggalkan salat, orang yang murtad berstatus kafir yang tidak wajib melakukannya. Pendapat kedua mazhab disebutkan dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (Darus Salasil, juz XXII, halaman 200) seperti berikut:

"Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, tidak wajib (bagi orang yang murtad kemudian ia masuk Islam) mengqadha shalat yang ditinggalkan pada saat ia murtad, karena ia (pada saat itu) adalah masuk kategori sebagai orang kafir, sedang keyakinannya memutuskan salat.”

Baca juga artikel terkait MURTAD atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar