Menuju konten utama

Macam-Macam Murtad dalam Islam: Itiqadiyah, Filiyah, & Qauliyah

Apa saja jenis-jenis murtad dalam Islam? Berikut ini penjelasannya.

Macam-Macam Murtad dalam Islam: Itiqadiyah, Filiyah, & Qauliyah
Ilustrasi berdoa. foto/istockphoto

tirto.id - Perbuatan paling besar dosanya dalam Islam adalah berlaku murtad, menjalankan perbuatan yang menjadikan pelakunya keluar dari Islam. Di masa kenabian, bahkan ada hukuman mati bagi orang Islam yang ketahuan sudah murtad.

Penetapan murtad atau pengafiran harus melalui pertimbangan matang dan hati-hati. Tidak semua orang berhak menyatakan orang lain kafir atau sudah murtad.

Nabi Muhammad SAW mengimbau untuk tidak menyebut orang lain murtad karena sangat sensitif dan berpotensi memecah belah umat Islam.

Hal ini tergambar dalam dalam sabda Rasulullah SAW: "Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kata fasik, dan menuduhnya dengan kata kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali kepada si penuduh jika orang yang tertuduh tidak seperti yang dituduhkan,” (H.R. Bukhari).

Konsep murtad ini adalah hal yang amat rentan, sensitif, dan berbahaya. Sebab, orang yang sudah murtad, maka hukum Islam menjadi batal atasnya. Seperti misal, pernikahannya menjadi batal, tidak ada lagi hak asuh atas anaknya, tidak ada hak dan kewajiban waris dan mewarisi, serta jika ia meninggal, maka tidak dikuburkan dengan prosesi pemakaman Islam, sebagaimana dilansir laman MUI.

Apa saja jenis-jenis murtad dalam Islam? Berikut ini penjelasannya sebagaimana dikutip dari kitab Sullamu At-Taufiq ila Mahabbatillah ala At-Tahqiq (2013) yang ditulis oleh Abdullah bin Husain bin Tohir Asy-Syafi'i.

1. Murtad Akidah (Murtad I'tiqadiyah)

Orang yang murtad secara akidah sudah keluar dari Islam karena tidak lagi meyakini konsep keimanan dalam Islam. Misalnya, ia meragukan salah satu dari enam rukun iman dalam Islam, tidak lagi percaya terhadap pahala ataupun dosa, dan lain sebagainya.

Orang yang murtad secara akidah menghalalkan perilaku yang sudah diharamkan agama, seperti zina, pencurian, perampokan, tidak salat, tidak berzakat, dan lain sebagainya.

Di masa silam, khalifah pertama Islam Abu Bakar As-Shiddiq memerangi golongan orang yang menolak membayar zakat. Bagi Abu Bakar, mereka dianggap murtad dan keluar dari Islam.

"Demi Allah, seandainya mereka enggan memberikan 'anaq-dalam riwayat lain: 'iqal- [zakat], niscaya aku akan memerangi mereka karena keengganan itu. Sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, aku akan memerangi mereka yang memisahkan antara salat dan zakat ... " (H.R. Bukhari dan Muslim).

2. Murtad Perbuatan (Murtad Fi'liyah)

Orang yang keluar dari Islam karena murtad perbuatannya dilakukan dengan melanggar perintah Allah dan menyimbolkan dirinya bukan bagian dari Islam.

Sebagai misal, ia menyembah berhala, menyembah matahari, menyekutukan Allah, dan terang-terangan melakukan hal-hal yang bukan bagian dari budaya Islam.

Orang yang murtad akan melakukan tindakan di atas karena kesadarannya sendiri, bukan karena tidak tahu (kebodohan). Jika ia tidak tahu atau dalam keadaan terpaksa, maka tidak bisa dikategorikan murtad.

3. Murtad Ucapan (Murtad Qauliyah)

Orang yang murtad karena ucapannya dapat terjadi jika ia menghina nama-nama Allah (Asmaul Husna), menjelek-jelekkan Al-Quran, tergesa-gesa menuding kafir kepada sesama muslim, dan ucapan yang merendahkan keyakinan Islam.

Baca juga artikel terkait MURTAD atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani