tirto.id - Berpuasa adalah salah satu bagian rukun Islam. Setiap muslim wajib melaksanakannya, kecuali sedang mengalami kendala yang diperbolehkan tidak berpuasa secara syariat. Puasa dan ibadah-ibadah lainnya di bulan Ramadhan memiliki banyak keutamaan dibanding dari bulan-bulan lainnya.
Puasa Ramadan wajib dilaksanakan setiap muslim yang telah baligh dan berakal. Saat berpuasa, seorang muslim harus menahan diri segala yang membatalkannya seperti makan, minum, dan bersenggama dari terbit fajar sampai matahari terbenam.
Allah memberikan keringanan untuk tidak berpuasa Ramadhan bagi muslim yang dalam keadaan tertentu seperti sakit, dalam perjalanan, atau para lansia yang tidak mampu berpuasa.
Di bulan Ramadhan, nilai pahala untuk ibadah dilipat-gandakan, dosa-dosa diampuni, dan menjadi bulan penuh keberkahan dengan dibukanya pintu langit lalu ditutupnya pintu neraka.
Pintu surga turut dibuka di bulan Ramadan sebagaimana sabda Rasulullah, "Jika telah datang bulan Ramadhan maka pintu-pintu surga akan dibuka, pintu-pintu neraka akan ditutup dan setan-setan akan dibelenggu dengan rantai." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dikutip laman NU Online, syariat puasa Ramadhan ditetapkan pada 10 Sya'ban tahun kedua Hiriyah. Penetapannya dilakukan di Kota Madinah saat Rasulullah telah berhijrah di sana. Ayat Al Quran yang membahas tentang puasa diturunkan di Madinah.
Dalam Al Quran, kewajiban berpuasa Ramadhan diturunkan dalam empat ayat sekaligus di surah yang sama dengan tiga ayat secara berurutan yaitu Surah Al Baqarah ayat 183, 184, 185, lalu 187. Berikut isi ayat Al Quran yang berkaitan dengan puasa Ramadan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al Baqarah: 183)
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al Baqarah: 184)
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS Al Baqarah: 185)
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 187)
Ayat yang berkaitan dengan Ramadan dalam surah Al Baqarah tersebut tidak terputus dan menjadikannya satu kesatuan. Al Quran mewajibkan puasa Ramadan tanpa penahapan.
Pada Surah Al Baqarah ayat 183 memberikan petunjuk bahwa Allah telah menurunkan syariatnya berupa puasa yang juga diwajibkan pada orang-orang bertakwa masa-masa sebelumnya. Ayat selanjutnya di 184, 185, dan 187 menguraikan tentang perintah puasa itu.
Pada ayat 184 menjelaskan tentang pengecualian untuk berpuasa yaitu bagi mereka yang sakit atau sedang menjadi musafir. Mereka boleh tidak berpuasa namun harus mengganti puasanya di hari lain. Dan, jika terlalu berat melaksanakan puasa seperti pada orang-orang usia lanjut, wajib membayar fidyah.
Sementara pada surah Al Baqarah ayat 185, menurut laman Suara Muhammadiyah, menegaskan tentang kewajiban puasa ini dilakukan pada bulan Ramadan.
Ketika seorang muslim telah mengetahui masuknya bulan Ramadan saat hadir di suatu tempat, maka dia wajib berpuasa. Tapi bila mengalami sakit dan dalam perjalanan, diperbolehkan menggantinya di hari lain.
Kewajiban berpuasa Ramadhan tidak lantas melarang umat Islam menyukupi kebutuhan biologisnya.
Pada surah Al Baqarah ayat 187 ditegaskan mengenai kebolehan untuk berhubungan suami istri di malam hari di bulan Ramadan.
Selain itu, ditegaskan pula masa untuk menahan diri dari makan, minum, dan berjimak saat puasa yaitu dari fajar sampai terbenamnya matahari.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani