Menuju konten utama

Hari yang Diharamkan Puasa Ganti Ramadhan: Batas Waktu Qadha

Hari yang diharamkan puasa ganti Ramadhan. Simak batas waktu terakhir puasa qadha Ramadan.

Hari yang Diharamkan Puasa Ganti Ramadhan: Batas Waktu Qadha
Ilustrasi Ramadhan. foto/istockphoto

tirto.id - Umat muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya, diwajibkan mengqada di lain waktu. Namun, ada hari khusus yang diharamkan padanya menunaikan puasa ganti Ramadan. Lantas, hari apa saja yang dilarang dan kapan batas waktu terakhir dibolehkan puasa qadha?

Puasa Ramadan merupakan satu dari lima rukun Islam. Umat muslim yang sudah mukalaf wajib menunaikan ibadah tersebut.

Yang dimaksud mukalaf di sini adalah muslim telah memenuhi kriteria untuk menyandang kewajiban dari Allah Swt. sebagai konsekuensi dari beban taklifnya. Syarat puasa bagi muslim meliputi: Balig, berakal, sehat jasmani rohani, mampu, tidak sedang dalam perjalanan, dan suci.

Kewajiban menjalankan puasa Ramadan bagi kaum muslim yang telah mukalaf termaktub dalam firman Allah Swt. Surah Al-Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

... Makan dan minumlah hingga jelas bagimu [perbedaan] antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai [datang] malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa,” (QS. Al-Baqarah [2]:187).

Sekalipun puasa Ramadan wajib, Islam memberikan kemudahan kepada beberapa orang yang memiliki uzur syar’i, beberapa keadaan di luar batas kemampuan manusia yang menyebabkan mereka tidak dapat menjalankan syariat Islam seperti haid, sakit parah, dan sebagainnya.

Kemudahan pelaksanaan puasa tersebut termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut:

[Yaitu] beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], maka [wajib mengganti] sebanyak hari [yang dia tidak berpuasa itu] pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 184).

Surah Al-Baqarah ayat 184 di atas juga menjelaskan bahwa umat Islam diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan jika memiliki uzur syar’i. Namun, mereka tetap diwajibkan mengganti (qada) puasa Ramadan di lain hari dengan batas waktu sebelum bulan Ramadan tahun berikutnya.

Hari yang Dilarang Berpuasa Ganti Ramadhan dan Batasan Waktu Qadha

Terdapat beberapa hari yang dilarang seseorang melakukan qadha puasa Ramadan maupun puasa sunah. Berikut ini beberapa hari yang dilarang untuk mengganti puasa qada Ramadan:

  1. Puasa di Hari Raya Idulfitri (1 Syawal)

    Pada waktu ini umat Islam dianjurkan untuk berbahagia, salah satunya dengan makan dan minum karena telah menjalankan puasa selama sebulan penuh.

  2. Puasa pada Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah)

    Pada waktu ini, umat Islam dianjurkan untuk berbahagia bersama keluarga dengan makan dan minum.

  3. Puasa di Hari-Hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah)

    Hari Tasyrik adalah hari ketika umat Islam banyak menyembelih kurban. Oleh sebab itu, umat Islam dianjurkan untuk menyantap makanan-makanan dari daging kurban tersebut.

    Hal ini sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim berikut:

    "Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum,” (HR. Muslim).

Sementara itu, batasan qada puasa adalah di akhir bulan Syakban, tepatnya 1-2 hari sebelum jatuhnya 1 Ramadan. Rasulullah saw. dalam suatu riwayat pernah menyatakan bahwa menjalankan puasa qada di hari syak (hari yang diragukan masuk Syakban atau Ramadan) hukumnya makruh.

“Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa 1 hari atau 2 hari kecuali jika ia bertepatan dengan puasa yang biasa dikerjakan oleh salah seorang dari kalian.”

Namun, apabila seorang muslim benar-benar lupa membayar utang puasa, lalu baru mengingatnya pada malam 29 Syakban, maka dipersilakan melakukan qada di hari syak. Imam Nawawi melalui kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab mengutip pendapat Asy-Syirazi menjelaskan bahwa puasa qada di hari syak tersebut hukumnya makruh, tetapi dinilai mencukupi.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2023 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Muhammad Fadli Nasrudin Alkof