Menuju konten utama

Apakah BAB Membatalkan Puasa dan Bagaimana Hukumnya?

Apakah BAB membatalkan puasa dan bagaimana hukumnya? Apa saja hal-hal yang berkaitan dengan buang air besar, yang berpotensi membuat puasa Ramadhan batal?

Apakah BAB Membatalkan Puasa dan Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi Foto Ramadhan 2024. foto/IStockphoto

tirto.id - Buang air besar (BAB) dapat membatalkan puasa, baik itu puasa sunnah maupun puasa wajib Ramadhan yang sedang dikerjakan umat Islam. BAB bisa membuat puasa batal jika tidak dilakukan secara berhati-hati. Apa saja perkara yang dapat membatalkan puasa sewaktu seorang muslim BAB pada siang hari?

Salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda asing dari luar ke dalam tubuh secara sengaja melalui rongga terbuka (lubang alami). Yang dimaksud dengan lubang alami adalah mulut, kemaluan, dubur, hidung, dan telinga. Perkara ini juga disampaikan Syekh Abi Syuja dalam kitab Taqrib sebagai berikut:

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan seharian dan (10) murtad."

Apakah BAB dapat Membatalkan Puasa Ramadhan?

Buang air besar menjadi salah satu perkara dalam pembahasan terkait mungkinnya benda asing masuk ke dalam tubuh. Sebab, buang air besar berkaitan dengan penggunaan fungsi qubul (penis atau vagina) dan dubur (lubang anus) manusia.

Dalam praktiknya, BAB dapat membatalkan puasa ketika benda asing seperti air istinja atau feses yang kembali masuk ke dalam rongga alami. Oleh sebab itu, kaum muslim sebaiknya mengetahui alasan BAB dapat membatalkan puasa.

Hukum Buang Air Besar saat Puasa

Hukum BAB saat puasa adalah wajib, karena termasuk kebutuhan biologis yang harus dilakukan manusia. Dalam Islam, BAB diwajibkan untuk dikerjakan karena berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia.

Sekadar menahan waktu BAB, bahkan dapat menyebabkan beberapa penyakit seperti ambeien, perforasi gastrointestinal, sembelit, radang usus buntu, impaksi tinja, inkontinensia tinja, fisura ani, hingga kanker usus besar. Saking pentingnya BAB bagi manusia, Islam bahkan mengatur hingga adab-adab dalam pelaksanaannya.

Di sisi lain, perilaku membersihkan dubur atau kemaluan setelah buang air besar maupun kecil (istinja) dalam Islam hukumnya wajib. Istinja dapat dilakukan dengan tangan kiri menggunakan saran pembersih seperti air dan atau batu. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Qatadah Ra. Rasulullah Saw. bersabda sebagai berikut:

"Janganlah sekali-kali di antaramu memegang kemaluannya dengan tangan kanan saat dia sedang buang air kecil dan janganlah memegang-megang dengan tangan kanannya saat dia berada di dalam kamar mandi dan janganlah bernapas di dalam bejana,” (H.R. Muslim).

Hal terkait Buang Air Besar yang Membatalkan Puasa

Terdapat kurang lebih tiga hal sepele yang dapat membatalkan puasa sewaktu BAB. Umat Islam seyogianya tahu, sehingga tidak mengganggu kesucian ibadah puasa. Berikut ini hal terkait BAB yang membatalkan puasa:

1. Cebok (istinja) pada perempuan

Berbeda dengan laki-laki, wanita memiliki kemaluan yang lebih terbuka. Oleh sebab itu, sewaktu istinja setelah buang air besar atau kecil, jangan sampai jari wanita melewati bagian kemaluan yang tidak tampak saat jongkok. Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan terkait perkara tersebut sebagai berikut:

"Dan sampainya jari wanita kala istinja' hingga melewati bagian vagina yang tampak saat jongkok adalah membatalkan puasanya."

Dalam kitab I'anatut Thalibin, Syekh Bakri Syatha menjelaskan bagian yang tidak tampak ketika jongkok adalah bagian yang tidak wajib dibasuh saat istinja.

2. Memasukkan jari ke dubur

Hukum memasukkan jari ke dalam dubur saat berpuasa adalah dilarang. Sebab perkara tersebut membatalkan puasa. Oleh sebab itu, ketika istinja, seorang yang berpuasa jangan sampai memasukan jarinya ke dalam dubur. Syekh Nawawi Al Bantani mengomentari perkara tersebut sebagai berikut:

"Seyogianya untuk menjadi perhatian kala istinja karena bilamana seseorang memasukkan jarinya ke dalam batas minimumnya dubur dapat membatalkan puasanya."

Lebih lanjut, Syekh Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain menyebutkan batasan memasukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah ketika sampai masuk ke bagian yang tidak wajib dibasuh saat istinja.

3. Memotong Tinja saat BAB

Secara sadar atau tidak, seseorang ketika BAB dapat memotong tinja yang belum keluar seluruhnya. Dalam keadaan tersebut dimungkinkan, tinja telah berada di luar tubuh, sebagian masuk kembali ke dalam. Hal itu membatalkan puasa, karena terdapat benda yang masuk ke dalam tubuh, sekalipun asalnya sebelumnya dari dalam. Al Bujairimi dalam kitab Hasyiyatul 'alal Khatib menjelaskan sebagai berikut:

“Dan semisal masuknya ujung jari adalah tinja yang keluar namun belum terpisah seluruhnya, kemudian ia menggabungkan duburnya [memutus tinja yang keluar] dan ada bagian dari tinjanya yang kembali masuk duburnya sekiranya nyata-nyata masuknya sebagian tinja tersebut setelah tampak keluar. Hal ini karena tinja keluar dari lambung bersamaan tidak adanya kebutuhan untuk menggabungkan duburnya [memutus tinja yang keluar]."

Dari beberapa perkara di atas, dapat diambil solusi bahwa BAB sewaktu puasa paling aman dilakukan ketika malam hari. Apabila terpaksa BAB di siang hari, sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan cermat.

Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in menukil perkataan Al-Qadhi sebagai berikut:

"Putra As-Subki berkata: “Ucapan Al-Qadhi: "Untuk hati-hatinya hendaklah buang air besar di malam hari", maksudnya yaitu melakukannya di malam hari adalah lebih baik daripada di waktu siang, agar tiada sesuatupun yang masuk ke dalam jauf masrabahnya, bukan berarti diperintahkan agar menundanya hingga malam hari. Sebab seseorang tidak diperintah untuk melakukan sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri."

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus