Menuju konten utama

Perbedaan Hadas dan Najis, Macam, Contoh, dan Cara Membersihkannya

Apa perbedaan hadas dan najis dalam Islam? Bagaimana cara membersihkan keduanya?

Perbedaan Hadas dan Najis, Macam, Contoh, dan Cara Membersihkannya
Berwudu adalah cara untuk menyucikan hadas kecil. Foto/istockphoto

tirto.id - Dalam konsep taharah atau bersuci dalam Islam, kita kerap menjumpai istilah hadas dan najis. Keduanya menggambarkan keadaan tidak suci. Kendati memiliki kemiripan, dua istilah itu tidak sama. Lantas, apa perbedaan antara hadas dan najis dalam Islam?

Untuk mengetahui perbedaan keduanya, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dan macam-macam hadas serta najis dalam Islam. Pemahaman dua konsep ini penting untuk menyempurnakan taharah dilakukan seorang muslim setiap harinya.

Secara definitif, najis adalah sesuatu yang kotor dan dapat dilihat mata atau zahir. Contoh najis adalah air kencing, kotoran hewan, nanah, dan sebagainya.

Sementara itu, hadas adalah sesuatu yang tidak suci secara maknawi atau tidak kelihatan mata. Misalnya, orang yang kentut dianggap berhadas kecil dan tidak suci secara maknawi.

Hadas merupakan pembatal wudu dan salat. Sementara itu, najis dapat membatalkan salat, namun tidak membatalkan wudu.

Macam-macam Hadas

Dalam Islam, hadas terbagi menjadi dua, yaitu hadas besar dan hadas kecil.

Penjelasan mengenai dua konsep tersebut adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari uraian "Pola Hidup Bersih dengan Ketentuan Syariat Islam" yang diterbitkan Kemenag.

1. Hadas Besar dan Contohnya

Hal-hal yang menyebabkan munculnya hadas besar adalah berhubungan suami-istri, keluar sperma, mimpi basah, menstruasi, nifas, dan melahirkan.

Hadas besar hanya dapat disucikan dengan mandi janabah atau mandi wajib. Cara melakukan mandi wajib dapat dilihat di sini.

2. Hadas Kecil dan Contohnya

Hadas kecil terjadi akibat keluarnya sesuatu dari kubul dan dubur, misalnya buang air besar atau buang air kecil.

Orang yang pingsan, tidur, atau hilang kesadaran juga tergolong berhadas kecil.

Cara menyucikan hadas kecil adalah dengan berwudu atau tayamum.

Macam-macam Najis

Dalam ilmu fikih, najis terbagi menjadi tiga, yaitu najis berat atau mugallazah, najis sedang atau mutawassitah, dan najis ringan atau mukhaffafah.

Penjelasan mengenai tiga macam najis tersebut adalah sebagai berikut.

1. Najis Berat atau Mugallazah dan Contohnya

Najis berat atau najis mugallazah adalah najis anjing atau babi. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh bagian yang terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali. Salah satu basuhannya dicampur dengan debu atau tanah.

2. Najis Sedang atau Mutawassitah dan Contohnya

Najis sedang atau najis mutawassitah di antaranya adalah air kencing, kotoran, nanah, darah, minuman keras, hingga bangkai.

Cara menyucikan najis sedang ini adalah dengan menghilangkan barang najisnya, kemudian menyiram area najis dengan air hingga bersih.

3. Najis Ringan atau Mukhaffafah dan Contohnya

Najis ringan atau najis mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang masih minum Air Susu Ibu (ASI) dan belum berusia dua tahun.

Cara menyucikannya cukup dengan menyiram lokasi yang terkena najis dengan air. Syaratnya, air yang disiramkan harus lebih banyak dari najis tersebut, serta mengenai seluruh tempat yang terkena najis.

Perbedaan Hadas dan Najis

Perbedaan hadas dan najis dapat dilihat dari pengertiannya sebagaimana disebutkan di atas. Selanjutnya, perbedaan antara dua hal ini juga dapat ditinjau dari sisi implikasi hukum fikihnya dalam Islam.

Perbedaan hadas dan najis secara implikasi hukum fikihnya terbagi menjadi lima, yaitu dari segi niat, media penyucian, area hadas dan hajis, urutan penyucian, dan penggantinya.

Dilansir NU Online, berikut ini lima perbedaan antara hadas dan najis dari implikasi hukum fikihnya.

1. Perbedaan dari Segi Niat

Sebelum menghilangkan hadas, seorang muslim harus berniat terlebih dahulu, baik itu niat wudu atau niat mandi junub. Tanpa niat, wudu atau mandi wajibnya tidak sah.

Sementara itu, menghilangkan najis tidak membutuhkan niat. Najis langsung dibersihkan, maka area yang terkena najis sudah menjadi suci.

2. Perbedaan Media Penyucian

Syarat media penyucian hadas harus menggunakan air. Wudu dan mandi wajib harus dengan air.

Sementara itu, menghilangkan najis tidak harus dengan air. Istinja atau membersihkan kotoran dapat menggunakan batu, tisu, atau benda lainnya.

3. Area Najis dan Hadas

Untuk menghilangkan najis, seorang muslim harus membersihkan area yang terkena kotoran tersebut.

Sementara itu, untuk menyucikan hadas, tidak perlu membersihkan area hadasnya.

Sebagai misal, orang yang berhadas kecil karena kentut cukup berwudu. Tidak perlu membasuh duburnya.

4. Perbedaan urutan

Untuk menghilangkan hadas, tidak perlu dilakukan dengan urutan tertib.

Misalnya, ketika seseorang kentut, kemudian buang air besar, dan buang air kecil, maka ketiga aktivitas itu tidak perlu disucikan dengan wudu sebanyak tiga kali. Cukup berwudu sekali, seorang muslim sudah menjadi suci.

Sementara itu, bagi orang yang terkena najis, ia harus membersihkannya kotoran satu per satu (jika kotorannya ada banyak). Tidak bisa sekaligus seperti menyucikan hadas.

5. Pengganti penyucian hadas dan najis

Orang yang ingin bersuci dari hadas, namun tidak menemukan air, maka dapat menggantinya dengan tayamum. Sementara itu, membersihkan najis tidak bisa diganti dengan tayamum.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom