Menuju konten utama

Bagaimana Cara Membersihkan Najis Mutawassitah dalam Islam?

pCara membersihkan najis mutawassitah adalah dengan menghilangkan benda najis tersebut, baru kemudian menyiramnya dengan air bersih.

Bagaimana Cara Membersihkan Najis Mutawassitah dalam Islam?
Kotoran hewan termasuk dalam jenis najis mutawassitah. ANTARA FOTO/Ampelsa/kye/17

tirto.id - Salah satu jenis najis dalam Islam adalah najis mutawassitah. Jenis najis ini tergolong najis klasifikasi sedang, serta yang paling sering ditemui sehari-hari. Contoh najis mutawassitah adalah air kencing, kotoran, darah, dan sebagainya. Lantas, bagaimana cara membersihkan najis mutawassitah dalam Islam?

Pemahaman mengenai najis mutawassitah sangat penting bagi keabsahan ibadah seseorang. Pasalnya, ketika seorang muslim mendirikan salat, kemudian ia terkena najis mutawassitah, salatnya dianggap batal dan tidak sah lagi. Ia harus membersihkan najis tersebut, lalu mengulangi lagi salatnya dari awal.

Secara definitif, najis sendiri adalah suatu barang yang kotor. Berbeda dengan hadas yang tak kasat mata, najis bersifat zahir, bisa disentuh, dan ada barangnya. Contoh barang najis adalah nanah, kotoran hewan, dan sebagainya. Kentut, meskipun menjijikkan, tidak termasuk najis karena tidak bisa dilihat "benda"-nya.

Hal-hal yang tak kasat mata di atas tergolong hadas. Dalam Islam, hadas, baik itu hadas besar atau hadas kecil juga membatalkan ibadah. Orang yang berhadas harus bersuci, sebelum ia melakukan ibadah.

Kembali ke bahasan najis, dalam Islam, klasifikasi najis terbagi menjadi 3 yaitu najis mukhaffafah (najis ringan), najis mutawassitah (najis menengah), dan najis mughallazah (najis berat).

Pertama, najis ringan adalah najis yang cukup dibersihkan dengan menyiramnya. Misalnya, air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu atau minum air susu ibu (ASI).

Kedua, najis mutawassitah adalah najis sedang yang disucikan dengan menghilangkan barang najis tersebut, kemudian area kotor itu disiram dengan air.

Ketiga, najis mughallazah adalah najis berat yang cara penyuciannya harus dibasuh dengan air sebanyak 7 kali, salah satu basuhannya mesti dicampur dengan debu atau tanah.

Meskipun terdapat beragam jenis najis, tulisan ini hanya akan membahas mengenai jenis najis sedang atau mutawassitah. Untuk melihat rincian jenis najis lainnya, klik di sini.

Bagaimana Cara Membersihkan Najis Mutawassitah dan Pengertian Najisnya

Pengertian najis mutawassitah adalah barang kotor dan menjijikkan serta bersifat zahir atau bisa dilihat mata, namun tidak termasuk najis mughallazah dan najis mukhaffafah. Contoh najis mutawassitah adalah air kencing, nanah, darah, air keringat, kotoran, dan sebagainya.

Berkaitan dengan hukum taharahnya sendiri, barang najis mutawassitah membatalkan salat, namun tidak membatalkan wudu.

Apabila seseorang yang sudah suci karena wudu, kemudian terkena najis mutawassitah, ia cukup membersihkan najis tersebut, kemudian dapat mendirikan salat. Dalam hal ini, wudunya tidak batal.

Akan tetapi, jika dalam keadaan salat, kemudian terkena najis mutawassitah, misalnya terkena kotoran cicak, maka salatnya menjadi batal. Ia harus membersihkan najis tersebut, baru kemudian mengulang kembali salatnya, tidak harus mengulang berwudu.

Lantas, bagaimana cara membersihkan najis mutawassitah? Berikut ini langkah-langkahnya, sebagaimana dilansir NU Online.

1. Ketahui dengan pasti letak najis mutawassitah tersebut.

2. Hilangkan barang najisnya. Misalnya, jika najis mutawassitah itu berbentuk kotoran atau nanah, angkat barang najis itu dan lap hingga bersih.

Para ulama menyatakan bahwa najis mutawassitah sudah hilang jika tidak ada lagi warna, bau, atau rasa najis tersebut.

3. Siram dengan air hingga suci kembali.

Baca juga artikel terkait AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya