Menuju konten utama

Jenis Najis dan Cara Menyucikan: Mutawassithah Hingga Mughalladhah

Ada 3 jenis najis menurut fikih Islam, salah satunya mutawassitah. Berikut ini cara menyucikan tiap-tiap najis tersebut.

Jenis Najis dan Cara Menyucikan: Mutawassithah Hingga Mughalladhah
Ilustrasi Ramadhan. foto/istockphoto

tirto.id - Cara menyucikan najis berbeda-beda tergantung jenis najis berdasarkan fikih Islam. Terdapat 3 jenis najis, salah satunya mutawassitah.

Secara bahasa, najis memiliki makna segala sesuatu yang dianggap kotor. Sedangkan dari segi istilah dalam Fiqih Islam, najis merupakan sesuatu yang kotor dan bisa menjadikan salat dan sejumlah ibadah lainnya tidak sah.

Najis yang dianggap menyebabkan ibadah tidak sah ini bisa saja mengenai tubuh manusia atau tempat-tempat yang digunakan untuk ibadah tersebut.

Oleh sebab itu, najis perlu dibersihkan dan disucikan. Selain itu, dengan tujuan demi keabsahan ibadah yang akan dilangsungkan lantaran bisa berpengaruh terhadap amalannya.

Untuk bisa membersihkan atau menyucikan najis, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Hal itu tergantung berdasarkan dari jenis-jenis najis yang ada.

Jenis-jenis Najis

Mengutip artikel "Mengenal Barang-barang Najis Menurut Fiqih" di laman NU Online, terdapat tiga jenis najis dalam ilmu fiqih. Ketiganya yaitu seperti dijelaskan sebagai berikut ini:

1. Najis Mughalladhah (Berat)

Jenis najis Mughalladhah disebut sebagai najis berat lantaran perlu perlakukan khusus untuk membersihkannya atau menyucikannya. Yang termasuk ke dalam golongan najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan dari salah satu keduanya.

2. Najis Mukhaffafah (Ringan)

Najis Mukhaffafah adalah najis yang berupa air kencingnya seorang bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun serta belum makan selain air susu yang berasal dari ibunya (ASI).

3. Najis Mutawassithah (Sedang)

Najis mutawassithah adalah jenis najis level sedang. Yang termasuk golongan najis mutawassithah yakni najis-najis lainnya, yakni yang bukan merupakan najis mughalladhah dan mukhaffafah. Yang termasuk najis Mutawassithah, ialah air kencing, tahi, air madzi, nanah, apa pun yang keluar dari lambung, bangkai (selain manusia, ikan dan belalang), darah (selain hati dan limpa) dan lainnya.

Cara Menyucikan Najis

Terdapat perbedaan cara menyucikan najis, sesuai dengan golongannya. Berikut adalah ketentuan untuk menyucikan jenis-jenis najis seperti disebutkan di atas.

1. Cara Menyucikan Najis Mughalladhah

Pertama, cara menyucikan najis mughalladhah adalah dengan membasuhnya menggunakan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.

Sebelum dibasuh dengan air sebaiknya dibersihkan terlebih dauhulu wujud dari najisnya tersebut. Sehingga secara kasat mata menjadi hilang dan tidak ada lagi bau yang ditimbulkan.

Metode mencampur air dengan debu guna menyucikan najis mughalladhah, dapat menggunakan salah satu dari tiga cara.

Ketiganya yaitu mencampurnya secara bersama-sama kemudian diletakkan pada tempat yang ada najisnya, atau meletakkan debu di atas tempat yang terkena najis dan kemudian memberi air dan mencampurnya hingga terbasuh. Selain itu, dapat juga dilakukan dengan cara memberi air, baru kemudian debu, dan mencampurnya hingga terbasuh.

2. Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah

Kedua, najis mukhaffafah. Cara untuk menyucikan najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI dan belum berumur dua tahun ini cukup mudah. Yaitu dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis tersebut.

Meskipun demikian, air yang dipercikkan haruslah cukup kuat hingga mampu membasahi tempat yang terkena najis. Airnya pun mesti lebih banyak daripada air kencing yang dikeluarkan. Setelah itu, baru kemudian dikeringkan.

3. Cara Menyucikan Najis Mutawassithah

Ketiga, cara menyucikan najis mutawassithah ialah dengan dihilangkan najis ‘ainiyahnya terlebih dahulu, yaitu yang berupa warna, bau serta rasa. Dilanjutkan dengan proses menyiram dengan menggunakan air yang suci dan menyucikan.

Baca juga artikel terkait IBADAH atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis