tirto.id - Air mani atau sperma sifatnya suci, namun bukan berarti diperbolehkan untuk menelannya.
Perbincangan tentang sperma, tidak lepas dari urusan syahwat. Bahasan tentang ini bukanlah hal tabu. Bahkan, dalam Islam, cairan yang keluar dari lubang kemaluan dikupas mengenai hukumnya dan setiap muslim wajib memahami.
Ada tiga jenis cairan yang keluar saat seseorang mendapatkan rangsangan syahwat. Cairan tersebut yaitu madzi, wadi dan mani. Mani sering disebut juga sperma pada pria, karena di dalam cairan tersebut terdapat jutaan sel sperma.
Madzi merupakan air dari kemaluan dengan wujud bening tapi lengket. Air ini muncul saat seseorang tergoda syahwatnya, seperti memikirkan atau membayangkan sedang berhubungan seksual (jima').
Pada suami istri, madzi keluar sewaktu mereka sedang pemanasan (foreplay) sebelum akhirnya bersetubuh.
Keluarnya madzi tidak memancar. Saat keluar pun tidak membuat tubuh lemas. Bahkan, madzi seringkali keluar tanpa disadari baik pada pria dan wanita.
Air madzi hukumnya najis dan bisa membatalkan wudhu. Saat kena tubuh maka harus dicuci dengan air. Jika kena pakaian, cukup dibersihkan dengan memercikkan air pada tempat yang terkena madzi.
Nabi Muhammad shalallahu wa 'alaihi wassalam bersabda:
“Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
Sementara itu, wadi yaitu cairan putih kental yang keluarnya setelah buang air kecil. Wadi dapat membatalkan wudhu karena najis. Jika keluar maka wajib membersihkan kemaluannya atau bagian badan lain yang mungkin terkena.
Selanjutnya, justru hukum sperma atau mani berbeda. Sperma dihukumi suci, bukan najis. Hanya ini, keluarnya mani menyebabkan seseorang mendapatkan hadats besar dan wajib mandi junub atau mandi besar.
Air mani yang keluar sewaktu tidur, juga menyebabkan hadats besar. Dengan demikian, seseorang yang keluar mani usai “bermimpi” saat tidur, wajib pula untuk mandi besar. Ini sering disebut peristiwa mimpi basah.
Cara membersihkannya, jika kena badan tinggal dibasuh air. Kalau kena baju, bisa memercikkan air di atasnya lalu dikerik. Sebuah hadits mengatakan:
سألت عائشة عن المني يصيب الثوب فقالت كنت أغسله من ثوب رسول الله صلى الله عليه و سلم فيخرج إلى الصلاة وأثر الغسل في ثوبه بقع الماء
Artinya:“Aku bertanya kepada ‘Aisyah tentang air mani yang mengenai pakaian, maka beliau menjawab: Dahulu aku mencucinya dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau pergi shalat dan bekas cucian di pakaiannya berupa noda air”. (Muttafaqun ‘alaihi)
Mani atau sperma adalah cairan yang keluar karena pengaruh syahwat sudah memuncak dan keluarnya memancar. Saat keluar mani akan menyebabkan tubuh lemas. Bau air mani pun khas.
Hukum menelan sperma
Meski sperma suci, namun menelan sperma ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut pendapat yang shahih dan masyhur adalah haram. Walau suci, namun menelan sperma dinilai menjijikkan dan tidak boleh ditelan.
Salah satu ulama yang menjelaskan hal ini adalah Imam An-Nawawi melalui kitab al-Majmu Syarh al-Muhadzab juz 2. Di halaman 556, Imam Nawawi menjelaskan:
هَلْ يَحِلُّ أَكْلُ الْمَنِيِّ الطَّاهِرِ؟ فِيْهِ وَجْهَانِ. الصَّحِيْحُ الْمَشْهُوْرُ: أَنَّهُ لَا يَحِلُّ، لِأَنَّهُ مُسْتَخْبَثٌ، قَالَ تَعَالَى: {وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} (الأعراف:157). وَالثَّانِيْ: يَجُوْزُ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّيْخِ أَبِيْ زَيْدٍ الْمَرُوْزِيْ، لِأَنَّهُ طَاهِرٌ لَا ضَرَرَ فِيْهِ
“Apakah boleh memakan sperma yang suci? Ada dua pendapat; pendapat yang shahih dan masyhur adalah tidak halal, karena sperma dianggap menjijikkan. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
“Diharamkan bagi kalian, hal-hal yang menjijikkan”.
Pendapat kedua: Boleh. Ini adalah pendapat syaikh Abi Zaid al-Maruzi. Alasannya, sperma itu suci, tidak membahayakan.”
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno