tirto.id - Cara tayamum perlu umat Islam ketahui agar saat tidak tersedia air atau ketika sedang sakit tak diperbolehkan menyentuh air, mereka tetap dapat bersuci. Tayamum bisa menjadi pengganti wudhu ataupun mandi junub.
Tayamum adalah cara bersuci dari hadas kecil atau hadas besar, tanpa menggunakan air. Sebagai ganti air, tayamum menggunakan pasir atau debu.
Ketentuan melakukan tayamum ini termaktub dalam firman Allah SWT di surat al-Ma'idah ayat 6:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Keadaan yang Membolehkan Tayamum
Berdasarkan firman Allah SWT di atas, terdapat beberapa keadaan yang membolehkan seseorang melakukan tayamum.
Seperti dikutip dari Ahmad Sarwat dalam Tayammum: Tidak Mengangkat Hadats, Hanya Membolehkan Shalat (2018: 25-34), sejumlah keadaan yang membolehkan untuk bertayamum adalah sebagai berikut.
- Pertama, tayamum boleh dilakukan ketika tidak ada air. Namun, ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Hal tersebut dilakukan dengan cara mencari atau membelinya.
- Kedua, jika seseorang sakit, dan menurut dokter, menyentuh air bisa membuat penyakitnya makin parah. Dalam keadaan seperti ini, seorang muslim atau muslimah diperbolehkan bertayamum.
- Ketiga, ketika suhu air sangat dingin. Di wilayah tertentu, musim dingin bisa menjadi masalah dan membuat aktivitas berwudu tidak mungkin dilakukan karena suhu air terlampau rendah. Pada saat seperti ini, tayamum diperbolehkan.
- Keempat, air tidak terjangkau. Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada, tapi tidak bisa dimanfaatkan, serta ada risiko lain yang menghalangi sehingga memperoleh atau menggunakan air dapat membahayakan diri. Misalnya, ada kewajiban menjaga barang dan jika beranjak menuju sumber air, berisiko kehilangan harta, nyawa dan lain sebagainya.
- Kelima, air tidak cukup. Dalam kondisi ini, sebenarnya ada air, namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab, ada kepentingan lain yang lebih harus didahulukan ketimbang berwudu. Misalnya, sebagai persediaan minum.
Jika seorang muslim atau muslimah berada dalam salah satu keadaan di atas, kemudian sudah memasuki waktu salat, ia wajib melakukan tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi junub.
Tata Cara Tayamum
Tata cara mengerjakan tayamum adalah sebagai berikut:
- Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih.
- Dalam keadaan menghadap kiblat, ucapkan basmalah lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan.
- Usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya dengan penyataan niat: نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى Bacaan latinnya: "Nawaitut tayamumma liistibahatis solaati lillahi ta'ala." Artinya, "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah."
- Letakkan kembali telapak tangan pada debu. Kali ini jari-jari direnggangkan. Jika ada cincin pada jari, dapat dilepaskan sementara.
- Tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, hingga ujung-ujung jari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.
- Usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Lalu, balikkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudan usapkan hingga ke bagian pergelangan.
- Usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
- Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jari. Seperti setelah berwudu dengan air, usai tayamum juga dianjurkan untuk membaca doa bersuci.
- Tata Cara Sholat Witir 3 Rakaat Sendiri serta Bacaan Niat dan Doa
- Tata Cara Berwudhu Saat Puasa Ramadhan: Bolehkah Berkumur?
- Bacaan Niat & Tata Cara Sholat Tahajud pada Bulan Puasa Ramadhan
- Tata Cara Sholat Tarawih 20 Rakaat Berjamaah dan Bacaan Doa Kamilin
- Cara Shalat Tarawih 8 Rakaat di Rumah & Bacaan Doa Setelah Witir
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis