Menuju konten utama

Klaim TNI AD soal Pembongkaran Permukiman di Lenteng Agung

TNI AD sebut penertiban rumah dinas eks Zikon Lenteng Agung sesuai hukum. Namun, warga melawan dengan bukti Eigendom Verponding.

Klaim TNI AD soal Pembongkaran Permukiman di Lenteng Agung
Kadispenad Brigjen Donny Pramono di Mabesad, Jakarta, Kamis (12/3/2026). tirto.id/Taher

tirto.id - TNI Angkatan Darat (TNI AD) menyebut penertiban rumah dinas di kawasan eks Zikon 15, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, telah melalui tahapan persuasif serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset negara guna mendukung kebutuhan prajurit aktif.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pengamanan aset negara untuk menunjang tugas pertahanan.

"TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara," ujar Donny dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).

Objek yang ditertibkan, kata Donny, merupakan bagian dari aset Denzijihandak Pusziad seluas 15.250 meter persegi yang berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II.

Berdasarkan ketentuan, rumah tersebut harus dikembalikan ke satuan jika penghuni telah memasuki masa purna tugas atau tidak lagi memiliki hak menempatinya.

"Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Donny.

TNI AD mencatat, kawasan tersebut awalnya dihuni oleh 152 kepala keluarga (KK).

Sebanyak 45 KK telah mengosongkan rumah secara sukarela, sementara 58 KK lainnya ditertibkan pada tahap awal.

Saat ini, ujar Donny, proses pengosongan bagi sisanya terus dilakukan secara bertahap.

Sebelum penertiban, Pusziad telah menempuh jalur administratif berupa sosialisasi yang melibatkan perangkat daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak Juli 2024.

Selain itu, TNI AD juga telah melayangkan tiga surat peringatan kepada penghuni, masing-masing pada 16 Oktober 2024, 17 Desember 2024, dan 31 Juli 2025.

Penataan ini dilakukan seiring dengan pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak).

Pengembangan tersebut memicu penambahan personel, sehingga kebutuhan akan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif menjadi prioritas.

Dalam prosesnya, TNI AD memberikan bantuan pengangkutan barang bagi warga yang pindah.

Kadispenad menyatakan, seluruh kegiatan juga dipastikan berjalan dengan koordinasi aparat terkait guna menjaga situasi tetap kondusif.

Klaim pihak Warga Lenteng Agung

Sebelumnya, wartawan Tirto sempat berkeliling di sekitar kawasan RW 10 Lenteng Agung untuk melihat situasi usai upaya pembongkaran paksa 15 rumah oleh aparat TNI AD yang terjadi pada awal April lalu.

Di salah satu rumah, kerusakan terlihat sangat parah. Lantai di rumah itu sudah terkubur oleh genteng berwarna cokelat. Genteng-genteng itu bisa berada di dasar karena plafon rumah yang terbuat dari kayu sudah hancur. Tampak pula sebuah jendela yang tak lagi memiliki kaca. Pecahan beling berserakan di sekelilingnya, bukti bahwa jendela itu habis dirusak.

Berdasarkan sebuah rekaman video CCTV yang diterima Tirto, terlihat sejumlah aparat TNI berseragam lengkap melakukan upaya pembongkaran paksa pada Senin pagi, tepatnya sekira pukul 07.57 WIB. Seorang prajurit bahkan terlihat berusaha merangsek masuk ke dalam rumah warga dengan cara memanjat pagar.

Bagi Matheus Dahaklory, kuasa hukum warga RW 10 Lenteng Agung, tindakan pembongkaran paksa itu sudah mencoreng nama institusi TNI yang selalu dicitrakan dekat dengan rakyat. Sebab, bagi Matheus, sampai saat ini tidak ada dasar hukum yang membenarkan pihak TNI AD untuk mengambil alih lahan yang dihuni oleh klien-kliennya tersebut.

“Tidak ada satu dasar apa pun dalam surat SP 1, 2, dan 3 yang menyebutkan bahwa tanah ini milik TNI AD yang diperoleh berdasarkan ini, ini, ini. Tidak ada,” ujar Matheus kepada Tirto, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, status kepemilikan lahan yang ditempati warga RW 10 mengacu pada dokumen Eigendom Verponding 8280. Eigendom Verponding adalah bukti kepemilikan tanah derajat tertinggi di era Belanda yang menunjukkan hak kepemilikan penuh (eigendom) dan disertai dengan kewajiban pajak (verponding). Nama pemilik lahan tersebut yang tercatat di Balai Harta Peninggalan Jakarta bernama A.A. de Groot.

Pada 1960, A.A. de Groot menerima surat dari Menteri Agraria kala itu yang isinya mengakui bahwa lahan berstatus Eigendom Verponding 8280 itu memang benar miliknya.

Meski begitu, sejak 1952, Matheus mengatakan bahwa Departemen Kesehatan atau Depkes (sekarang Kementerian Kesehatan) telah mendapatkan hak penggunaan lahan tersebut untuk keperluan pembangunan rumah sakit.

“Dengan nomor suratnya 6114 tahun ‘52, itu memberikan penggunaan tanah ini kepada Depkes untuk kepentingan umum, yaitu rumah sakit, dua rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Lepra dan Rumah Sakit Jiwa (KOSD),” ucap Matheus.

Kemudian, pada 1961, TNI AD masuk ke wilayah tersebut dan mengajukan izin penggunaan lahan kepada pihak Depkes. Dia menerangkan saat itu Depkes mengeluarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi TNI AD untuk menggunakan lahan.

Salah satu persyaratannya adalah TNI AD diminta untuk membangun pusat perbelanjaan kesehatan (health mall center) di tengah ibu kota Jakarta. Namun, hingga saat ini, seluruh persyaratan itu tidak pernah terpenuhi.

“Jadi, dia [TNI AD] pinjam [lahan] ini dalam mungkin [persiapan penanganan] masalah Irian Barat atau apa, saya tidak ngerti. Tapi yang jelas, status dia itu pinjam tanah kepada Depkes,” terang Matheus.

Dengan begitu, Matheus meyakini bahwa sejatinya TNI AD tidak berhak untuk mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Karena baginya, sudah jelas bahwa TNI AD hanya diberikan kuasa untuk menggunakan lahan oleh Depkes, bukan memilikinya.

Baca juga artikel terkait SENGKETA TANAH atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah