Menuju konten utama

Kakanwil BPN Bali Bakal Ajukan Praperadilan usai Jadi Tersangka

Polda Bali disebut menerapkan Pasal 421 KUHP lama yang telah dicabut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kakanwil BPN Bali Bakal Ajukan Praperadilan usai Jadi Tersangka
Kakanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging. FOTO/BPN Provinsi Bali

tirto.id - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, merespons penetapan dirinya jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keamanan dan keselamatan arsip negara oleh Polda Bali. Pihak Daging bersiap mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk membatalkan penetapan tersangka.

Daging menyatakan, meskipun status tersangka sudah melekat pada dirinya, dia tetap beraktivitas untuk melayani masyarakat.

“Prinsip saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas saya. Saya berusaha untuk tidak terganggu karena yang harus saya urus juga banyak. Saya harus memberikan pelayanan yang adil kepada semua masyarakat,” kata Daging di Denpasar, Senin (19/01/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika, Daging menjelaskan permasalahan utama dalam perkara yang menjerat dirinya adalah penerbitan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 725/Jimbaran berdasarkan Gambar Situasi Nomor 10926 Tahun 1989 atas nama Hari Boedi Hartono. Sertifikat tersebut terbit dari SHM Nomor 372/Jimbaran Tahun 1985 yang dialihkan berdasarkan proses jual beli yang sah.

Namun, pada tahun 1999, Pengempon Pura Dalem Balangan, I Made Tarip Widarta, mengajukan permohonan sertifikat lahan Pura Dalem Balangan seluas 2.500 meter persegi dan 4.500 meter persegi. Permohonan tersebut ditolak karena tanah seluas 4.500 meter persegi tersebut tercatat sebagai milik Hari Boedi Hartono.

Objek tanah yang disengketakan tersebut lantas diuji beberapa kali di pengadilan dan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), yakni dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 337 K/TUN/2002 yang diputuskan pada 21 April 2003 dan Putusan Perdata Nomor 335/Pdt.G/2017/PN Denpasar pada 28 Februari 2018. Kedua perkara tersebut dimenangkan oleh pihak tergugat (pemilik tanah dan Kepala BPN Badung).

Selanjutnya, kasus dilaporkan pula melalui jalur pidana, tetapi lantas dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak cukupnya bukti. Meskipun demikian, pihak yang merasa berhak atas tanah masih menempuh berbagai cara untuk mengajukan permohonan penyertifikatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk laporan ke Ombudsman dan laporan pidana ke Polda Bali.

“Modus tindakan seperti ini sesuai dengan disebut dalam Petunjuk Teknis tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Dilihat dari sisi lokasi atau kawasan tanahnya, yaitu kawasan pariwisata, berbatasan langsung dengan Pantai Balangan dan nilai harga tanah cukup tinggi, patut diduga untuk dijadikan objek kasus oleh mafia tanah untuk mendapatkan keuntungan secara tidak wajar,” tegas Pasek.

Pihak Made Daging juga mengeklaim BPN Badung masih mencari arsip negara yang dinyatakan hilang, yakni data gambar ukur asli dan warkah penerbitan SHM Nomor 725/Jimbaran.

Gede Pasek menambahkan, bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk membatalkan penetapan tersangka Made Daging. Menurutnya, Polda Bali menerapkan Pasal 421 KUHP lama yang telah dicabut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, pencabutan pasal-pasal lama telah diketahui sejak undang-undang tersebut disahkan. Oleh sebab itu, kuasa hukum menilai penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 dengan menggunakan pasal yang telah dicabut tersebut merupakan tindakan yang dipaksakan.

Pengenaan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana dengan ancaman satu tahun penjara dinyatakan gugur apabila telah melampaui waktu tiga tahun. Sementara itu, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

“Saya mengecek kapan masa jabatan Made Daging berakhir sebagai Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Badung. Berakhirnya 24 Januari 2022. Januari 2022 hingga penetapan tersangka sudah lebih dari tiga tahun. Jadi, dalam bahasa KUHP, pengenaan pasal kearsipan tersebut telah kedaluwarsa dan gugur demi hukum,” terangnya.

Sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan Kakanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka pada tanggal 10 Desember 2025. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menyebut penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Penetapan dengan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Made Daging dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Baca juga artikel terkait PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah