Menuju konten utama

Eksekusi Hotel Sultan Ditunda, Pemerintah Duga Upaya Ulur Waktu

Kuasa hukum PT Indobuildco hadir memenuhi panggilan pengadilan. Namun, tidak disertai surat kuasa yang membuktikan kewenangannya untuk mewakili prinsipal.

Eksekusi Hotel Sultan Ditunda, Pemerintah Duga Upaya Ulur Waktu
Hotel Sultan yang berada di Blok 15, Senayan, Jakarta. (FOTO/Istimewa)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Proses eksekusi atau penegakan hukum dalam rangka penyelamatan aset negara di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, yang saat ini ditempati Hotel Sultan, mengalami penundaan. Penundaan tersebut terjadi dalam agenda aanmaning atau teguran yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026).

Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengaku dapat informasi dari jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa kuasa hukum PT Indobuildco hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Namun, kehadiran tersebut dinilai tidak sah secara hukum karena tidak disertai surat kuasa yang membuktikan kewenangan untuk mewakili prinsipal.

Menurut Kharis, ketidakhadiran yang tidak memenuhi ketentuan hukum tersebut patut diduga sebagai upaya mengulur proses eksekusi.

"Kami menduga bahwa hal ini merupakan upaya mengulur waktu eksekusi yang semestinya segera berjalan," tegas Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Ia menambahkan, agenda sepenting aanmaning semestinya telah dipersiapkan secara administratif oleh pihak terkait. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melayangkan panggilan dalam jangka waktu yang memadai. Kharis menilai kejadian tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap esensi panggilan pengadilan.

Meski demikian, Tim Kuasa Hukum Pemerintah menegaskan insiden prosedural tersebut tidak mengubah substansi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan serta-merta, tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk apabila terdapat upaya hukum lanjutan dari PT Indobuildco.

"Mau diulur pun, fakta hukumnya tidak berubah: HGB PT Indobuildco di atas HPL 1/Gelora telah berakhir sejak Maret & April 2023, pembaruannya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantah, seluruh eks tanah HGB beserta bangunan yang melekat di atasnya merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Lebih lanjut, Kharis mewakili kuasa hukum pemerintah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menoleransi upaya penundaan yang dinilai tidak berdasar. Pemerintah bersama PPKGBK menegaskan komitmennya untuk terus menyelamatkan aset negara di Blok 15 GBK, yang saat ini masih berdiri Hotel Sultan dan apartemen, guna optimalisasi pemanfaatan aset negara.

Baca juga artikel terkait HOTEL SULTAN atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Insider
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Siti Fatimah