Menuju konten utama

PN Jakpus: Eksekusi Hotel Sultan Tak Perlu Tunggu Banding-Kasasi

Proses penyitaan aset Hotel Sultan menunggu proses permohonan yang diajukan Kemensesneg.

PN Jakpus: Eksekusi Hotel Sultan Tak Perlu Tunggu Banding-Kasasi
Warga melintas di depan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberi waktu kepada PT Indobuildco untuk meninggalkan Blok 15 Kawasan GBK atau di Hotel Sultan sampai hari ini, Jumat 29 September 2023. Untuk diketahui bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco telah habis, HGB itu sebelumnya diterbitkan pada 1973 dan diperpanjang kembali selama 20 tahun pada 2002, dan habis pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto mengungkapkan proses penyitaan aset Hotel Sultan menunggu proses permohonan yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara selaku pihak penggugat melawan PT Indobuildco selaku tergugat.

"Setiap permohonan eksekusi itu, kan, ada permohonannya, pemohon mengajukan permohonan," kata Sunoto di PN Jakpus, Senin (1/12/2025).

Sunoto menjelaskan dalam amar putusan yang diketuk palu pada Jumat, 28 November 2025, perkara Hotel Sultan tersebut telah diputus serta merta. Artinya, eksekusi terhadap objek perkara dapat segera dilakukan meskipun PT Indobuildco mengajukan banding.

Sunoto menjelaskan putusan serta merta tersebut telah diatur dalam Pasal 180 HIR, SEMA Nomor 3 Tahun 2000, dan SEMA No mor4 Tahun 2021.

"Jadi, nanti sesuai amarnya, putusan serta merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum banding dan kasasi," jelas Sunoto.

Dirinya menjelaskan putusan merta tersebut dicetuskan karena ada pertimbangan matang dari pihak majelis hakim.

"Nah tentu kalau majelisnya ini sudah ada menjatuhkan putusan serta merta saya kira pasti ada hal yang urgen, ya," tutur Sunoto.

Pascaputusan, Sunoto menyebut proses eksekusi menuai perhatian dan pengawasan dari ketua Pengadilan Tingi Jakarta. Oleh karena itu, Sunoto berjanji kasus Hotel Sultan tersebut dilaksanakan dengan orang.

"Ketua pengadilan harus koordinasi dengan ketua pengadilan tinggi. Ketua pengadilan tinggi pun berhak menilai apakah perlu ditangguhkan atau enggak, itu menjadi kompetensinya ketua pengadilan tinggi," kata Sunoto.

Dalam kesimpulannya mengenai perkara nomor 208, PN Jakpus menyatakan negara melalui HPL No. 1/Gelora adalah pemilik sah lahan Hotel Sultan. Sunoto menyebut Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023.

"Tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," tutup Sunoto.

Baca juga artikel terkait HOTEL SULTAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama