Menuju konten utama

Hotel Sultan Gugat Pemerintah Terkait Sengketa Lahan GBK

Hotel Sultan melalui PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Hotel Sultan Gugat Pemerintah Terkait Sengketa Lahan GBK
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bahwa Hotel Sultan melalui PT Indobuildco, kembali menggugat pemerintah terkait sengketa hotel yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta .

"Perkembangan terakhir saat ini PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata," kata Nusron dikutip Antara, Senin (8/9/2025).

Ia menuturkan, kali ini PT Indobuildco mengajukan gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

"Saat ini sedang tahap pemeriksaan saksi," jelas Nusron.

Nusron menyebut terdapat gugatan terus-menerus melalui Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) oleh PT Indobuildco atas penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN 89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Setneg RI Cq. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Sebelumnya, Menteri Nusron menyebutkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara sudah melayangkan somasi sejak 2024 untuk mengosongkan bangunan tersebut.

"Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan), somasi dari Setneg untuk mengosongkan. Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau nggak diindahkan," kata Nusron di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

"Tanggalnya (somasi dari Setneg) lupa, mungkin bulan-bulan Desember (2024), lupa ada surat dari Setneg tembusan ke ke sini. Belum tahu, Tanyanya jangan ke saya dong, ke Setneg," tambah Nusron kala itu.

Diketahui perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luas lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi.

Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.

Baca juga artikel terkait NUSRON WAHID

tirto.id - Insider
Sumber: Antara
Editor: Dwi Aditya Putra