tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang viral terkait penertiban tanah terlantar. Beberapa waktu lalu, Nusron menyebut semua tanah di Indonesia pada dasarnya adalah milik negara.
“Saya atas nama Menteri ATR BPN, Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu, yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Nusron berdalih pernyataannya itu didasari Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa seluruh kekayaan alam yang berada di bumi dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan begitu, dia menegaskan bahwa penertiban tidak menyasar pada pekarangan, tanah sawah produktif, hingga tanah waris milik warga, terutama yang sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga dipastikan tetap aman.
Dalam hal ini, penertiban tersebut hanya menyasar pada lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. Inilah yang menurut saya dapat kita daya gunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
“Mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya,” lanjutnya.
Hal ini disimpulkan bahwa penertiban hanya dilakukan kepada lahan yang berstatus HGU dan HGB, namun terlantar atau dianggurkan sehingga sudah tidak memiliki manfaat.
Dia pun mengakui pernyataannya terkait tanah terlantar itu diselipkan candaan. Nusron pun tak menyangka bahwa pernyataannya menjadi viral dan menimbulkan kekeliruan persepsi dari publik.
Dengan demikian, dia menekankan ke depannya agar lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata dalam berbicara agar pesan yang disampaikan dari pemerintah kepada publik bisa lebih mudah tersampaikan.
“Setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik, sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat,” katanya.
“Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini. Dan kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun,” tegasnya.
Sebelumnya, Nusron menegaskan bahwa negara hanya berwenang mengatur hubungan hukum antara rakyat, selaku pemilik tanah dengan tanahnya.
“Negara lah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat,” kata Nusron dalam pernyataan resmi melalui akun Instagram resminya dengan nama pengguna @nusronwahid, dikutip Selasa (12/8/2025).
“Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negara lah yang memiliki tanah bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah, tidak benar. Yang benar adalah negara lah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah itu sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































