tirto.id - Tanah yang dianggap menganggur 2 tahun berpotensi disita pemerintah, dengan prosedur sesuai perundang-undangan. Apa kriteria menganggur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar? Simak penjelasannya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pengambilalihan tanah terlantar oleh pemerintah akan dilakukan dalam beberapa tahapan.
"Tahap-tahap dilalui sesuai prosedur tidak asal-asal secara sembrono dalam menetapkan tanah terlantar," kata Nusron pada Selasa (29/7/2025), dikutip dari ANTARA.
Prosedur yang dijelaskan Nusron tersebut ialah tahapan yang tertuang dalam PP 20/2021. Menurut Nusron, tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar kemudian akan dialihkan ke Bank Tanah. Di sana, tanah terlantar dijadikan sebagai cadangan negara yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.
"Intinya diserahkan kepada pemerintah untuk bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Meskipun didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun kebijakan ini ramai diperbincangkan warganet. Tak sedikit yang khawatir dengan potensi penyitaan yang berlaku dengan salah sasaran.
Dalam keterangannya, Nusron Wahid menyatakan bahwa penetapan status terlantar akan melibatkan proses evaluasi untuk menilai apakah tanah terkait memenuhi kriteria. Lantas, apa definisi tanah terlantar yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 itu, apa saja kriterianya?
Apa Definisi Tanah Terlantar yang Bisa Disita Negara?
Seturut PP Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 1, tanah terlantar yang dapat disita negara adalah tanah yang "sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan/atau tidak dipelihara."
Dalam aturan tersebut, tanah terlantar yang dapat disita tersebut bisa saja dilengkapi sertifikat hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), maupun berstatus hak milik.
Pada Pasal 7 Ayat (3) peraturan tersebut, tanah dapat disebut sebagai terlantar apabila tidak dipergunakan, dimanfaatkan, dan dipelihara "terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak."
Namun, tidak semua tanah bisa disita meskipun tidak dimanfaatkan dan dipelihara. Sesuai Pasal 8 PP Nomor 20 Tahun 2021, penertiban tanah terlantar dikecualikan untuk tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah yang jadi aset Bank Tanah.
Berdasarkan pasal-pasal di atas, maka kriteria tanah yang dapat disita karena ditetapkan sebagai tanah terlantar adalah sebagai berikut:
- Bersertifikat hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), maupun hak milik.
- Tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan dan/atau dipelihara dalam kurun waktu dua tahun sejak diterbitkannya hak.
- Bukan tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat.
- Bukan tanah yang jadi aset Badan Bank Tanah.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 PP 20/2021, tanah yang terindikasi terlantar tersebut akan dievaluasi oleh pemerintah dalam jangka waktu 180 hari kalender. Pada tahap ini, pemerintah akan memverifikasi indikasi penelantaran tanah.
Jika indikasi terlantar terverifikasi, pemerintah akan menerbitkan pemberitahuan kepada pemilik hak tanah. Pemilik hak tanah yang mendapat pemberitahuan ini diharuskan untuk menggunakan/memelihara tanahnya dalam jangka waktu 180 hari sejak diterbitkannya pemberitahuan.
Apabila pemberitahuan tidak digubris oleh pemilik hak tanah, pemerintah akan menerbitkan surat peringatan pertama dengan jangka waktu 90 hari, surat peringatan kedua dengan jangka waktu 45 hari, dan surat peringatan ketiga dengan jangka waktu 40 hari.
Dalam Pasal 27 PP 20/2021, pemerintah akan menyita tanah terkait apabila pemilik hak tidak menggubris tiga surat peringatan yang diterbitkan tersebut.
Aturan lengkap PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dapat disimak melalui tautan di bawah:
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





























