tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan separuh dari lahan nasional yang sudah bersertifikat terindikasi terlantar.
Secara rinci bahwa dari 55,9 juta hektar bidang tanah bersertifikat, sebanyak 1,4 juta hektar belum terpetakan atau tidak dimanfaatkan secara produktif.
"Dari 55 juta hektar, ada 1,4 juta hektar. Ini belum masuk data baru. Data baru apa? Data baru kami adalah potensi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis dan tidak diperpanjang," kata Nusron di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Adapun, temuan ini merupakan bagian dari hasil evaluasi reforma agraria nasional terhadap lahan-lahan yang telah bersertifikat namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dengan demikian, Nusron melihat adanya lahan yang terlantar itu berpotensi untuk dijadikan objek reforma agraria, khususnya untuk pesantren, koperasi umat, dan organisasi masyarakat keagamaan seperti alumni PMII, NU, dan Muhammadiyah.
Namun, dia menegaskan bahwa pemanfaatan tanah tetap harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) serta dilakukan oleh penduduk setempat.
"Kalau untuk bangun pesantren, cari lahan yang zonasinya pemukiman atau industri. Kalau zonasinya pertanian atau perkebunan, bisa dimanfaatkan secara ekonomi lewat koperasi pesantren," jelasnya.
Ia bahkan telah memetakan mana lahan yang bisa diberdayakan oleh pesantren, koperasi umat hingga ormas keagamaan, yakni lahan di bawah 1.000 hektare. "Kami juga sudah pilah. Kami pilah sampai detail. Saya pilah yang hamparannya di bawah 500 hektare. Kalau di bawah 500 hektare ini biasayanya pemain Jakarta tidak minat, alias ora cucok, terlalu kecil," tuturnya."Tapi bagi Ahmad, bagi Faisal, bagi Farhan, bagi Iqdat dan lain-lain 500 hektare itu adalah sesuatu," imbuhnya.
Kemudian, lahan-lahan yang dikategorikan sebagai tanah terlantar ini kini menjadi objek utama dalam program land reform nasional. Nusron menyebut bahwa program ini bertujuan untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan lahan serta mendukung penguatan ekonomi rakyat, termasuk pondok pesantren dan koperasi berbasis masyarakat itu.
"Tanah-tanah terlantar ini akan dimanfaatkan untuk prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Jangan sampai diberikan lagi ke kelompok elite yang sama," tegasnya.
Tambahnya, Nusron juga mengatakan saat ini juga tengah memetakan lahan lain yang belum terdaftar, termasuk 14,4 juta hektar tanah yang belum bersertifikat dan lahan HGU/HGB yang telah habis masa berlakunya.
"Yang 14,4 juta hektar. Yang belum terpetakan itu ada dua. Pertama sudah dimanfaatkan, sudah kadung (terlanjur) dimanfaatkan. Yang kedua belum dimanfaatkan sama sekali. Jadi belum ada sertifikatnya, belum diploting, sudah dimanfaatkan," tutur Nusron.
Pemerintah juga memetakan potensi 3 juta hektare lahan dari HGU dan HGB yang sudah habis masa berlaku, dan belum diperpanjang, yang bisa dimanfaatkan melalui program IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































