Menuju konten utama

Ikuti Instruksi PPATK, Mandiri-BRI Siap Blokir Rekening Dormant

Langkah pemblokiran rekening dormant juga dilakukan untuk melindungi masyarakat. Simak selengkapnya.

Ikuti Instruksi PPATK, Mandiri-BRI Siap Blokir Rekening Dormant
Logo Bank Mandiri. foto/Dok. Mandiri

tirto.id - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bakal memblokir rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama 180 hari atau 6 bulan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan Penghentian Sementara Transaksi atas sejumlah rekening pasif yang dikelola perbankan.

"Bank Mandiri mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia, diantaranya dengan menindaklanjuti instruksi Penghentian Sementara Transaksi atas sejumlah rekening pasif (rekening dormant) yang dikelola oleh Bank," ujar Corporate Secretary Bank Mandiri, M Ashidiq Iswara, saat dihubungi Tirto, Rabu (30/7/2025).

Sebagai informasi, dalam ketentuan Bank Mandiri, rekening akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari. Transaksi yang dimaksud misalnya tarik dana, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan melalui kantor cabang ataupun secara online.

Ashidiq menegaskan, langkah pemblokiran rekening dormant oleh Bank Mandiri akan dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur internal dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya Perseroan untuk terus berperan aktif dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT dan PPPSPM).

"Adapun mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya.

Di sisi lain, langkah pemblokiran rekening dormant juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Sejalan dengan itu, Bank Mandiri juga terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking.

"Kami juga menyediakan program aktivasi dan promo produk yang menarik bagi nasabah melalui sinergi dengan mitra-mitra usaha utama," papar Ashidiq.

Sama halnya dengan Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia atau Bank BRI juga telah berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan instruksi PPATK tersebut. Namun, selain melakukan pemblokiran rekening dormant, Bank BRI juga memberikan edukasi kepada nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

"Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI," jelas Corporate Secretary Bank BRI, Agustya Hendy Bernadi, kepada Tirto.

Sementara itu, untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang telah diblokir, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening. Selain itu, seiring dengan penerapan kebijakan pemblokiran rekening dormant ini, PPATK juga menyediakan saluran pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk nasabah melalui pengisian formulir yang tersedia di https://form.ppatk.go.id/index.php/299299.

Baca juga artikel terkait REKENING BANK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang