Menuju konten utama

Kriteria Rekening Dormant yang Diblokir PPATK & Cara Cek Status

PPATK akan memblokir rekening pasif (dormant) dengan sejumlah alasan. Ketahui apa saja rekening yang bisa diblokir dan bagaimana cara cek statusnya.

Kriteria Rekening Dormant yang Diblokir PPATK & Cara Cek Status
Ilustrasi Rekening Online. foto/itockphoto

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat kebijakan untuk memblokir sementara rekening pasif atau rekening dormant. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menghindari penyalahgunaan rekening di Indonesia.

Kebijakan PPATK ini diumumkan lembaga tersebut melalui kanal Instagram @ppatk_indonesia pada Rabu (23/7/2025).

Dalam pengumuman itu, PPATK menyatakan, langkah ini diambil guna mencegah dan menindak penyalahgunaan rekening pasif yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi tindak pidana pencucian uang dan jual-beli rekening.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 [tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang]," tulis PPATK dalam pengumuman itu.

Namun, meskipun diblokir, PPATK mengklaim bahwa saldo yang ada pada rekening yang terblokir tidak akan hangus secara otomatis.

"Dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis lembaga ini dalam unggahan Instagram-nya.

Jika rekening diblokir melalui kebijakan ini, jelas PPATK, nasabah dapat mengajukan keberatan dan membuka kembali rekening tersebut melalui prosedur yang disyaratkan.

Jenis & Kriteria Rekening yang Bisa Diblokir PPATK

Terdapat beberapa jenis rekening yang bisa termasuk dalam kriteria pemblokiran oleh PPATK. Secara umum, kriteria pemblokiran tersebut adalah ketika rekening tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3—12 bulan.

Jenis rekening yang bisa diblokir PPATK karena dianggap sebagai rekening dormant sendiri adalah sebagai berikut:

    • Rekening tabungan (baik atas nama perorangan maupun badan usaha).

    • Rekening giro.

    • Rekening dalam rupiah maupun valuta asing.

Sementara itu, rekening dapat dikatakan sebagai rekening dormant dan berpotensi diblokir apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

    • Tidak adanya transaksi debit atau kredit.

    • Tidak adanya transaksi transfer masuk atau keluar.

    • Rekening tidak diakses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.

    • Bukan rekening baru.

Jika sebuah rekening memenuhi tiga kriteria tersebut selama 3 hingga 12 bulan, maka PPATK berpotensi menganggapnya sebagai rekening dormant.

Cara Mengecek Rekening Dormant Apakah Berstatus Diblokir atau Tidak?

Untuk mengecek apakah rekening dormant berstatus diblokir atau tidak, ada sejumlah cara untuk melakukannya.

Pertama, kita dapat menghubungi pihak bank melalui customer service dan menanyakan langsung tentang status rekening yang dimiliki. Misalnya, apakah rekening dengan nomor sekian berstatus aktif atau tidak.

Cara kedua, kita bisa memanfaatkan layanan mobile banking atau ATM terdekat. Cobalah untuk melakukan transaksi, jika berhasil maka rekening masih aktif. Namun, jika gagal, kemungkinan telah terblokir.

Masih melalui layanan mobile banking, Anda juga bisa mengecek status rekening lewat halaman informasi dalam aplikasi perbankan yang terinstal.

Dalam menu di mobile banking, ketuk menu sisa saldo dan carilah menu detail informasi rekening yang umumnya ada di sekitar nominal saldo. Biasanya, menu ini memiliki keterangan "Lihat Detail" atau ditunjukkan dengan logo huruf "i" yang dilingkari.

Jika status yang muncul pada halaman informasi adalah "aktif", maka rekening tidak masuk dalam kategori dormant. Namun, jika berstatus dormant atau pasif, maka nasabah perlu mengaktifkan kembali rekening sebelum menggunakannya.

Apabila status pasif dilekatkan karena kebijakan pemblokiran PPATK, hal pertama yang perlu dilakukan oleh nasabah adalah dengan mengajukan keberatan dengan mengisi formulir daring di alamat web bit.ly/FormHensem.

Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah dapat mengaktifkan ulang rekening sesuai prosedur yang ditetapkan masing-masing bank. Umumnya, prosedur ini akan berkisar pada verifikasi kepemilikan sehingga memerlukan beberapa dokumen seperti KTP, KK, serta foto diri.

Meskipun beberapa bank memiliki layanan reaktivasi rekening secara online melalui internet banking dan mobile banking, namun proses ini mungkin tetap mengharuskan nasabah untuk datang ke kantor cabang terkait.

Karena reaktivasi rekening dormant merupakan kebijakan masing-masing bank, nasabah yang ingin mengaktifkan ulang rekening juga bisa dikenai biaya tambahan sesuai syarat dari bank terkait.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan