Menuju konten utama

Rekening Tak Aktif 3 Bulan Dibekukan PPATK, Ini Cara Pulihkannya

PPATK sediakan prosedur keberatan bagi nasabah yang rekeningnya terdampak dan ingin mengajukan keberatan.

Rekening Tak Aktif 3 Bulan Dibekukan PPATK, Ini Cara Pulihkannya
Ilustrasi Rekening Online. foto/itockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir sementara transaksi pada sejumlah rekening yang terindikasi dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan ini diumumkan melalui unggahan resmi akun Instagram @ppatk_indonesia pada Kamis (24/7/2025) lalu sebagai bagian dari upaya untuk menindak tegas penyalahgunaan rekenig seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis lembaga tersebut dalam unggahannya, dikutip Senin (28/7/2025).

Meski transaksi pada rekening-rekening tersebut dihentikan sementara, PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

Dalam penjelasannya, PPATK menyebutkan bahwa rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Jenis rekening yang bisa masuk kategori dormant antara lain: Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), Rekening giro, Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

PPATK juga menyediakan prosedur keberatan bagi nasabah yang rekeningnya terdampak. Nasabah dapat mengajukan keberatan melalui tautan formulir yang disediakan (bit.ly/FormHensem). Setelah pengajuan, nasabah harus menunggu proses review dan pendalaman data oleh PPATK dan pihak bank.

Estimasi waktu penyelesaian berkisar 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data. Dengan demikian, total waktu proses bisa mencapai 20 hari kerja.

Selama proses berlangsung, nasabah dapat memeriksa status pembukaan rekening secara mandiri melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank terkait. Untuk pertanyaan lebih lanjut, PPATK membuka layanan konsultasi melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.

Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra