tirto.id -
Mereka, yang akunnya sudah lama tidak digunakan, tiba-tiba mendapatkan surat pemberitahuan bahwa akunnya ditangguhkan sementara waktu. Para pengguna Jenius ini mengeluhkan hal tersebut di sosial media X.
“Ini kenapa ya? Aku udah lama enggak pake Jenius karena aku lupa password aku apa dan udah lama juga mau aku tutup rekeningnya karena ngga aku pake lagi semenjak ganti password,” tulis akun @scerap***ine, Kamis (3/7/2025).
Keluhan akun ini juga ditanggapi oleh pengguna X lainnya. Mereka mengaku sudah tidak menggunakan akunnya cukup lama dan tiba-tiba mendapatkan surat yang sama.
“Barusan diemail, tidak pernah pakai Jenius. Terheran - heran saya,” tulis akun @Ro*an**kair*.
Adapun, bunyi pesan tersebut adalah sebagai berikut: "Berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No. SR/11876/AP.01/6.2/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Permintaan Perpanjangan Penghentian Sementara Transaksi, saat ini Jenius melakukan penghentian sementara layanan transaksi pada rekening kamu. Hal ini sesuai dengan informasi yang tertera di dokumen Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang terlampir."
Sementara itu, pihak PPATK mengatakan bahwa pemblokiran dilakukan lantaran banyaknya jual beli akun yang sudah tidak aktif atau dormant untuk aktivitas judi online. Karena itu PPAT melakukan pemblokiran sementara.
Namun, Kepala Biro Umum PPATK, M. Taufik Kurniawan memastikan bahwa nasabah dipastikan tidak akan kehilangan haknya. Nasabah dapat mengaktifkan kembali akunnya jika sudah melakukan verifikasi.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penghentian sementara ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari jika diperlukan.
Adapun, prosedur Tindaklanjut oleh pemilik akun adalah dengan Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Nasabah diminta untuk datang ke Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.
Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana