Menuju konten utama

Apakah Dana Rekening Pasif yang Diblokir PPATK Tetap Aman?

PPATK blokir puluhan ribu rekening pasif (dormant). Cek apakah dana di rekening yang diblokir ini akan hangus atau masih aman?

Apakah Dana Rekening Pasif yang Diblokir PPATK Tetap Aman?
Ilustrasi Rekening Online. foto/itockphoto

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) memblokir sebanyak 28.000 rekening bank pasif atau dormant sepanjang 2024. PPATK menyebut pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening di Indonesia.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pemblokiran rekening dormant ini dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme," kata Ivan, dikutip dari ANTARA. pada Minggu, (27/7/2025).

Rekening dormant yang dimaksud PPATK ini merupakan jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, jangka waktu ini berkisar 3-12 bulan.

Rekening dengan status pasif, jelas Ivan lebih lanjut, dapat digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab sebagai modus pencucian uang hasil aktivitas ilegal.

Rekening-rekening ini berpotensi menjadi akun untuk melakukan deposit uang judi online (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

Apakah Saldo Otomatis Hangus Setelah Rekening Diblokir PPATK?

Melalui kanal Instagram resminya, PPTAK menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant ini tidak akan berdampak pada saldo yang dimiliki oleh masyarakat. Dengan demikian, saldo atau dana pada rekening yang terblokir tidak hangus secara otomatis.

"Dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis PPATK dalam unggahan Instagram pada Rabu (23/7).

Dalam unggahan tersebut, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant ini dilakukan karena lembaga tersebut menemukan banyaknya rekening jenis itu yang disalahgunakan.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant yang tersebar di Indonesia merupakan "hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang."

PPATK juga menjelaskan bahwa pemblokiran ini digunakan pula sebagai pemberitahuan bagi pemilik rekening dormant mengenai status keaktifan rekening terkait.

"Pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan," tulis PPATK.

Menurut pengumuman PPATK tersebut, pemilik rekening yang diblokir dapat mengajukan keberatan untuk membuka kembali rekening tersebut. Pengajuan keberatan tersebut dapat dilakukan secara online melalui formulir daring di alamat bit.ly/FormHensem.

Nantinya, PPATK dan bank terkait akan melakukan proses review, pendalaman, serta konfirmasi kepemilikan akun, untuk membuka rekening yang dimaksud. Termasuk meminta nasabah untuk datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan.

Setelah 5-15 hari kerja, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening terkait telah diaktifkan kembali. Proses pengecekan ini dapat dilakukan nasabah melalui mesin ATM, mobile banking, atau mendatangi pihak bank.

Pemerintah, melalui PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini tengah menggalakkan pemantauan aliran dana mencurigakan dari rekening perbankan yang ada di Indonesia.

Selain pemblokiran 28.000 rekening bank dormant sepanjang 2024, pemblokiran rekening yang dicurigai terkait dengan aktivitas ilegal juga dilakukan pada 2025.

Sebelumnya pada Juli, OJK menyatakan telah meminta pemblokiran 17.026 rekening yang disinyalir terlibat judi online ke pihak perbankan di Indonesia sepanjang 2025.

Permohonan pemblokiran ini dilakukan OJK sebagai tindak lanjut dari penyampaian data terkait judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan