tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dari klaster pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) di lingkup Kemkomdigi dengan hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.
JPU menilai para terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 Deden Imadudin Soleh selama 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp1 miliar,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Untuk terdakwa lainnya seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya, terdakwa Fakhri Dzulfiqar dan Yoga Priyanka Sihombing, mereka dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp250 juta.
Terakhir, terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, para terdakwa telah dibagi menjadi empat klaster. Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua terdiri atas eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga melibatkan agen situs judol dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Affandi, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judol dengan terdakwa Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































