tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rajo Emirsyah, seorang terdakwa dari klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) di lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan hukuman 15 tahun penjara.
JPU meyakini bahwa Rajo telah menerima uang Rp15 miliar yang merupakan uang tutup mulut praktik perlindungan situs judol agar tidak terblokir.
“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Rajo Emirsyah selama 15 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Rajo berupa denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara.
Adapun uang sebesar Rp15 miliar diterima Rajo dari pegawai Kemkomdigi yakni Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.
Dalam persidangan, Rajo mengatakan bahwa uang Rp15 miliar tersebut ia gunakan untuk pergi jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, perjalanan menaiki motor (touring) dan memberangkatkan 47 orang pergi umrah.
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam klaster TPPU, yakni Darmawati, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU. JPU juga menuntut agar Darmawati dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Darmawati selama 12 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,” kata jaksa dalam persidangan.
Sedangkan, untuk terdakwa lainnya dalam klaster TPPU, Adriana Angelina Brigita, dituntut 10 tahun penjara oleh JPU karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan sumbee harta kekayaan.
Adriana juga dituntut hukuman pidana denda sebesar Rp250 juta dan subsider 3 bulan kurungan penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan,” tukas JPU.
Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, para terdakwa telah dibagi menjadi empat klaster. Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua terdiri atas eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga melibatkan agen situs judol dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judol, dengan terdakwa Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































