tirto.id - Sidang tuntutan kasus pengamanan website judi online di Kominfo dengan empat terdakwa dari klaster koordinator pengamanan ditunda hingga Rabu (23/7/2025) mendatang. Keempat terdakwa tersebut antara lain Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
"Pada hari ini, memang ada jadwal sidang pembacaan surat tuntutan. Akan tetapi, JPU belum siap maka Majelis menunda ke hari Rabu, 23 Juli dengan agenda pembacaan surat tuntutan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul, dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).
Selain para terdakwa klaster koordinator, tetapi, sidang tuntutan juga akan dibacakan untuk empat klaster lainnya pada Rabu (23/7/2025) mendatang.
Empat klaster lainnya antara lain klaster eks pegawai dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifın, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Kemudian, klaster agen situs judol yaitu Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Dua klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pengamanan situs judol, dengan terdakwa Darmawati dan Rajo Emirsyah, juga ditunda.
Diketahui, dalam kasus ini, nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5/2025) lalu. Menurut surat dakwaan, pada sekitar Oktober 2023, terdakwa dari kluster koordinator, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, sempat diminta oleh Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judol.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































