Menuju konten utama

Terdakwa Ungkap Grup Service AC Bekingi Judol di Kominfo

Terdakwa kasus pengamanan situs judol Kominfo mengungkap grup koordinasi untuk menyortir pemblokran situs judi online.

Terdakwa Ungkap Grup Service AC Bekingi Judol di Kominfo
Terdakwa kasus TPPU pengamanan situs judi online Darmawati (kedua kanan) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Sidang beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya suami dari terdakwa Darmawati yakni Muhrijan yang merupakan makelar pengamanan situs judi online utusan Direktur di Kementerian Kominfo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar

tirto.id - Muhammad Abindra Putra Tayip, terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Dia bersaksi untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam kesaksiannya, Abindra mengungkap bahwa dirinya bergabung dalam grup bernama "Service AC" di Telegram. Grup itu, kata dia, untuk berkoordinasi dalam melindungi situs judi online (judol) agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo kini Komdigi).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal pernyataan Abindra dalam berita acara pemeriksaan (BAP) poin 17 terkait dengan grup Service AC tersebut.

"Saya bacakan untuk poin 17 di BAP saudara Abindra. 'Bahwa setelah website-website judi online tersebut disetujui oleh Ketua Tim maka saya ataupun saudara Radika yang shift kerjanya akan melakukan rekap melalui file Google Sheet akan kami ubah menjadi file berbentuk txt. Selanjutnya kami kirim ke grup Service AC'. Saudara masuk di grup Service AC?" tanya Jaksa dalam ruang sidang Pendidikan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Abindra mengatakan bahwa dirnya masuk dalam grup tersebut. Dia menjelaskan grup tersebut digunakan untuk berkoordinasi terkait laporan pemblokiran website.

"Itu grup untuk mengirimkan laporan pemblokiran," kata Abindra.

Abindra juga mengungkapkan bahwa grup tersebut juga beranggotakan Syamsul Arifin, Adhi Kismanto, dan Radyka Prima Wicaksana.

Kemudian Jaksa membacakan pernyataan Abindra lainnya dalam BAP. Pada BAP tesebut, Abindra mengatakan bahwa group tersebut juga digunakan untuk mengirimkan data website judi online yang akan diblokir.

Dalam BAP, kata Jaksa, Abindra menyatakan Adhi Kismanto akan menyortir dan memberikan persetujuan terhadap website judol yang akan diblokir atau diamankan.

Abindra mengatakan bahwa dia tidak menjelaskan sedetail itu soal penyortiran yang dilakukan Adhi. Namun, dia memastikan mengetahui praktik sortir tersebut.

Lebih lanjut, Abindra mengatakan bahwa grup itu telah dihapus atas permintaan dari Adhi Kismanto. Abindra mengaku Adhi memintanya untuk menghapus grup tersebut, usai pada 20 Oktober 2024 lalu, Denden Imadunin Soleh, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo, ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Karena saat malam itu tanggal 20 Oktober saudara Denden ditangkap," tutur Abindra.

Jaksa mencecar Abindra mengenai alasan Adhi Kismanto menyuruhnya menghapus grup setelah Denden ditangkap. Namun, Abindra mengaku, tidak mengetahui pasti alasan pembubaran grup. Sebab, dia mengaku hanya menjalani perintah Adhi Kismanto.

"Saya kurang paham terkait itu. Hanya menurut perintah Adhi Kismanto," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama