Menuju konten utama

Polisi Temukan Uang Rp49 M di Rumah Terdakwa Kasus Judol Komdigi

Saksi menemukan uang miliaran saat menangkap Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa kasus judol di lingkungan Komdigi.

Polisi Temukan Uang Rp49 M di Rumah Terdakwa Kasus Judol Komdigi
Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Reinhard Yosep Rubin, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus judol di lingkungan Kementerian Komdigi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Reinhard Yosep Rubin, mengungkapkan temuannya saat melakukan penangkapan terhadap Zulkarnaen Apriliantony terkait kasus judol di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 1 November 2024 lalu.

Saat melakukan penangkapan, Reinhard menyebut dirinya menemukan uang tunai sebesar Rp49 miliar di apartemen milik Apriliantony.

Hal itu diungkap Reinhard saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

“Kalau totalnya kurang lebih Rp49 miliar. [Dalam bentuk] cash,” kata Reinhard kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam ruang sidang.

Uang tunai sebesar Rp49 miliar itu disebut Reinhard telah dipecah ke dalam sejumlah mata uang, seperti rupiah, dolar AS, hingga dolar Singapura..

Pecahan uang itu disebutnya ditempatkan di beberapa koper, tas, dan paper bag. Uang-uang tersebut juga sempat dipindahkan dari rumah ke apartemen oleh istri Apriliantony, Adriana Angela Brigita.

“Jadi, dipindahkan ke dua tempat berbeda itu oleh istrinya terdakwa,” terang Reinhard.

Reinhard menyebut polisi juga menemukan senjata api lengkap dengan amunisinya ketika menggeledah rumah Apriliantony.

“Ada juga senjata api beserta amunisinya, ATM atas nama Apriliantony, kemudian saya kurang ingat,” ungkap Reinhard.

Dalam melakukan penangkapan, Reinhard meyakini Apriliantony berperan sebagai koordinator yang mengatur aliran dana agar situs judol tidak terblokir.

“Perannya sebagai koordinator. Jadi, dia yang menerima aliran dana untuk website agar tidak terblokir,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama