Menuju konten utama

Terdakwa Judol Komdigi Punya Mobil Mewah meski Rumah Masih Sewa

Dalam persidangan TPPU judi online Komdigi, terungkap terdakwa Darmawati memiliki banyak barang berharga dan bernilai mewah yang disita kepolisian.

Terdakwa Judol Komdigi Punya Mobil Mewah meski Rumah Masih Sewa
Terdakwa kasus TPPU pengamanan situs judi online Darmawati (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Persidangan terdakwa Darmawati mengungkap bahwa penangkapan dilakukan di rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggalnya. Darmawati sendiri merupakan terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penyidik Polda Metro Jaya, Fiqri Lazuardi, yang menjadi saksi pada sidang yang digelar Selasa (20/5/2025), menceritakan penangkapan di rumah kontrakan Darmawati itu terjadi pada 9 November 2025.

Darmawati dijemput paksa oleh penyidik dari rumah kontrakannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ia pun mengungkapkan bersama timnya menemukan banyak barang berharga.

"Apa yang ditemukan?" tanya Hakim Ketua, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

"Ada uang, ada perhiasan. Jumlah uang saya lupa. Perhiasan ada liontin, emas, kalung. Mobil juga ada. Jumlah mobil saya lupa," ucap Fikri Lazuardi.

Secara rinci disebutkan, polisi menyita iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, satu unit handphone Asus ROG, satu unit MacBook Pro, satu unit iPad Pro, handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu, Samsung A35 berwarna biru, BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Penyidik juga menyita perhiasan dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, satu pasang sandal Hermes, tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, tas Longchamp warna abu-abu.

Ada juga 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

"Dapat dari mana itu uangnya dan perhiasan?" tanya hakim.

Darmawati pun kata Fiqri menyampaikan, bahwa barang-barang di kontrakanya diperoleh dari sang suami, yakni Muhrijan alias Agus, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

"Pak Muhrijan (suami Darmawati sekaligus pegawai Komdigi terdakwa kasus judol)," jawab Fiqri.

Usai menemukan barang bukti tersebut dari kontrakan Darmawati, Fiqri mengaku langsung membawanya ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.

Dalam dakwaan Darmawati yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (30/4/2025), terungkap pada April 2024, Muhrijan telah mengetahui adanya praktik melindungi situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Ia kemudian turut mengoordinasikan sejumlah agen sebagai penghubung dengan pemilik situs judi online untuk mengurus penjagaan tersebut.

Dari praktik itu, Muhrijan menerima pembagian dana dari para pemilik situs perjudian, yang berlangsung sejak April hingga Oktober 2024.

Dana tersebut lalu diserahkan kepada istrinya, Darmawati dan ditempatkan melalui berbagai cara.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto