tirto.id - Terdakwa Darmawati sempat mengaku hilang kontak dengan suaminya Muhrijan alias Agus saat penyidik Polda Metro Jaya memeriksanya pertama kali dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Seorang saksi bernama Fikri Lazuardi yang merupakan penyidik Polda Metro Jaya mengaku, saat dirinya menyambangi rumah kontrakan terdakwa pada 3 November 2024, Darmawati menyebut sudah tidak berkomunikasi dengan suaminya. Kedatangan penyidik itu padahal awalnya untuk mencari Muhrijan.
“Kemudian kami bertemu dengan keluarganya, yaitu Ibu Darmawati. Dari keterangan ibu Darmawati bahwa memang sudah lost contact dari tanggal 31 Oktober 2024,” ungkap Fikri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Fikri mengaku bahwa sata itu dirinya langsung membawa Darmawati dan anak perempuannya yang berusia 18 tahun untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Darmawati kemudian dipulangkan satu hari setelahnya oleh penyidik.
“Ibu Darmawati itu tetap, masih lost contact. Jadi, ibu Darmawati itu memberikan informasi ke kita bahwa ‘ini nomernya Muhrijan bahwa memang sudah lost contact sama saya’. Kemudian, tanggal 9 kita membawa (Darmawati) dan tanggal 10 menetapkan tersangka,” ucap Fikri.
Diketahui, dalam kasus ini Darmawati yang merupakan istri terdakwa Muhrijin. Dia adalah orang yang dalam dakwaannya mengaku sebagai utusan direktur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dijelaskan Fikri, penyelidikan terhadap Muhrijan bermula saat patroli siber yang akhirnya menemukan salah satu situs judol. Penyidik lalu menangkap dua orang bernama Ana dan Budiman di wilayah Sumatera Utara pada Oktober 2024.
“Muhrijan, Muhrijan itu orang yang melakukan koordinasi. Oknum anggota Komdigi tersebut menjadi perantara untuk berkoordinasi dari website tersebut ke Komdigi,” tutur Fikri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































