Menuju konten utama

Projo: Budi Arie Tidak Tahu Soal Pembagian Sogokan Situs Judol

Menurut Sekjen DPP Projo, banyak media yang telah membuat berita dengan framing jahat terhadap Budi Arie.

Projo: Budi Arie Tidak Tahu Soal Pembagian Sogokan Situs Judol
Layar gawai wartawan menampilkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memberikan sambutan saat kunjungan kerja di Kantor Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekjen DPP Projo, Handoko, meminta media dan publik menghentikan narasi sesat dan framing jahat terhadap Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. Hal itu disampaikannya sebagai respons atas kabar munculnya nama mantan Menkominfo itu dalam dakwaan terhadap para tersangka kasus suap pengamanan situs judi online (judol).

Melalui keterangan tertulis, Handoko meminta publik melihat kinerja Budi Arie selama menjabat Menkominfo. Menurutnya, Budi Arie justru berada di garis depan dalam pemberantasan judi online selama menjabat sebagai Menkominfo.

“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat,” kata Handoko dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, dikutip Senin (19/5/2025).

Menurut Handoko, banyak media yang telah membuat berita dengan framing jahat terhadap Budi Arie. Berdasar surat dakwaan, media disebut menuliskan berita terkait alokasi 50 persen sogokan untuk Budi Arie agar tidak memblokir sejumlah situs judol. Sementara itu, sisanya dibagi di antara para terdakwa dengan presentase berbeda.

Padahal, menurut Handoko, dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie mengetahui maupun menerima uang sogokan tersebut.

"Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," tutur dia.

Handoko juga meminta masyarakat mengakses informasi terkait kasus ini melalui sumber-sumber yang valid, seperti dari penjelasan penegak hukum melalui media yang objektif dan independen.

“Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi,” pungkas Handoko.

Sebagai informasi, nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan dengan nomor perkara PDM-32/JKTSEL/Eku.2/02/2025 yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (14/5/2025) lalu. Dalam perkara ini, JPU mendakwa 4 orang, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.

Di dakwaan tersebut, Budi Arie, yang masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), disebut mendapat jatah 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga dengan tarif Rp8 juta per website.

"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk Sdr. Budi Ari Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," demikian tertulis dalam salah satu poin dakwaan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI DARING atau tulisan lainnya dari Fadrik Aziz Firdausi

tirto.id - Flash News
Reporter: Fadrik Aziz Firdausi
Penulis: Fadrik Aziz Firdausi
Editor: Andrian Pratama Taher