tirto.id - Nama Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, disebut dalam dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online (judol), Zulkarnaen Apriliantony.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan nomor perkara PDM-32/JKTSEL/Eku.2/02/2025 yang dibacakan Rabu (14/5/2025) lalu, jaksa mendakwa 4 orang, termasuk Zulkarnaen. Ketiga nama lain adalah Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Di dakwaan tersebut, Budi Arie, yang masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), disebut mendapat jatah 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga dengan tarif Rp8 juta per website.
"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk Sdr. Budi Ari Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," dalam salah satu poin dakwaan tersebut.
Kemudian, dalam isi surat dakwaan tersebut menyatakan Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Budi Arie yang kala itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian pada 19 April 2024.
Kemudian, Zulkarnaen dan Adhi Kismanto menemui Budi Arie di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Keduanya meminta Budi Arie berkantor di lantai delapan kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat. Budi Arie mengabulkan permintaan itu.
Pada bulan yang sama, Adhi Kismanto bersama seseorang bernama Samsul menemui Zulkarnaen di salah satu restoran di Jakarta Selatan. Zulkarnaen menyebutkan penjagaan website perjudian telah diketahui Budi Arie.
Akan tetapi, Zulkarnaen mengaku operasional website perjudian tetap dapat dilakukan. Pasalnya, Zulkarnaen kala itu mengaku sebagai teman dekat Budi Arie.
Tirto pun meminta tanggapan kepada Budi Arie terkait isi dakwaan tersebut. Namun, Budi Arie mengirimkan pernyataan Sekjen DPP Projo, Handoko, tentang kasus yang menimpanya.
Dalam keterangan tertulis tersebut, Handoko meminta agar Budi Arie tidak dijadikan bahan pemberitaan jahat terkait surat dakwaan tersebut. Ia lantas meminta masyarakat melihat kinerja Budi Arie selama menjabat Menkominfo.
"Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas judi online selama menjabat Menkominfo," katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/5/2025).
Menurut dia, banyak media yang telah membuat berita dengan framing jahat terhadap Budi Arie. Berdasar surat dakwaan, media disebut menuliskan berita terkait alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online merupakan kesepakatan para terdakwa.
Media disebut menuliskan berita terkait para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan, sisanya dengan presentase berbeda untuk para terdakwa.
Handoko menyebutkan, dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie mengetahui maupun menerima uang sogokan tersebut.
"Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," tutur dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































