tirto.id - Judi online atau judol jadi masalah yang tak kunjung usai di Tanah Air. Meski perputaran uang judol turun signifikan, nilainya masih di level puluhan triliun rupiah. Jumlah pemain judol pun masih jutaan.
Selama Januari sampai Maret 2025, Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang judol mencapai Rp47 triliun, menurun hampir dua kali lipat dibanding nilai perputaran uang pada periode yang sama tahun lalu.
"Itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama. Jadi tahun 2024, di bulan Januari sampai bulan Maret itu, perputaran dananya itu Rp90 triliun. Sekarang berhasil kita tekan sampai kurang dari Rp50 triliun," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).
Sementara dari segi nilai transaksinya, Ivan bilang nilai transaksi judol pada kuartal pertama 2025 menyentuh 39,82 juta transaksi. Menurutnya, jika angka itu bisa dijaga sampai akhir tahun, total nilai transaksi tahun ini ‘hanya’ 160 juta transaksi, hasil kali empat dari nilai kuartal I. Nilai tersebut masih lebih rendah ketimbang tahun lalu yang menyentuh 209 juta transaksi.
Ivan menerangkan kalau penurunan ini hingga 80 persen. Faktor penunjangnya adalah penindakan dari kepolisian dan koordinasi lintas sektoral dengan intens.
Penurunan nilai transaksi dan perputaran uang memang patut diapresiasi. Akan tetapi, ada masalah-masalah lain yang lebih besar terkait judol. Selain angka perputarannya yang masih puluhan triliun, banyak pula anak-anak yang terlibat dalam pusaran permainan haram ini.
Data PPATK pada tiga bulan pertama juga membedah berdasarkan umur, para pemain didominasi oleh yang berusia 20 sampai 30 tahun dengan total 396 ribu orang. Diikuti 395 ribu orang lainnya berusia 31 - 40 tahun. Sementara terdapat 400 orang di bawah 17 tahun alias anak di bawah umur.
"Lalu kemudian, kami bisa lihat di Q1 seperti yang saya sampaikan tadi, di Q1 itu sudah ada transaksi Rp6,2 triliun deposit –mohon maaf, bukan transaksi, tapi deposit. Jadi, di Q1 2025 sampai bulan Maret saja sudah ada deposit untuk judi online Rp6,2 triliun," tutur Ivan.
Pemerintah sebenarnya tak tinggal diam dalam menghadapi maraknya kasus judol dalam negeri, salah satunya dengan memblokir situs judol. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku telah melakukan pemblokiran terhadap 1,3 juta konten judi online pada periode 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025 lalu. Jumlah tersebut terdiri dari 1,192 juta situs judi dan 127 ribu konten di media sosial.
“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, seperti dilaporkan Tirto, Sabtu (3/5/2025).
Masalahnya, memblokir situs judol semata tentu cuman akan melahirkan ratusan situs baru yang menawarkan aktivitas haram ini.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, mengatakan kalau pemilik/operator aplikasi judol bisa dengan mudah menaikkan kembali situs-situs judol yang sudah di-take down. Jadi, katanya, jangan lengah dengan sebuah keberhasilan semu.
“Semua upaya sejauh ini tentu perlu diapresiasi walau dengan catatan bahwa penurunan itu diakibatkan pertama, itu disumbang oleh penggerebekan di Vietnam dan Kamboja beberapa waktu lalu,” kata Adrianus kepada Tirto, Kamis (8/5/2025). Menurut dia, yang amat diperlukan bukan lagi keberhasilan menurunkan, tetapi menekan sampai nol.

Apalagi iklan judol kini semakin samar. Seringkali mereka juga mencatut tokoh publik secara tidak bertanggung jawab. Situs-situs judol jadi terlihat “resmi”, dengan kesan dipromosikan oleh orang-orang ternama.
Padahal, masalah judol bukan cuman perkara finansial, melainkan juga perihal kesehatan jiwa. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkategorikan judi sebagai sindrom yang signifikan secara klinis, berhubungan dengan stres dan gangguan fungsi pribadi. Masalah kesehatan mental yang bisa timbul akibat aktivitas judi, mulai dari ketidakmampuan mengendalikan perilaku, hingga tingkat stres yang tinggi, depresi, hingga kecemasan.
Pengentasan Judol Harus dari Hulu
Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Nurul Izmi, mengatakan penurunan perputaran uang judol bukanlah tanda pengentasan judi online telah berhasil. Sebab, menurutnya selama bandar judi online masih belum tersentuh oleh penegak hukum, judol masih akan menjadi ancaman bagi masyarakat yang nantinya berujung memakan korban.
“Pengentasan judi online harus dimusnahkan hingga ke hulunya, bukan kepada pengguna. Dengan menurunnya perputaran uang judi online mungkin menunjukkan adanya titik terang, tetapi pemberantasan bandar judi online tidak hanya sampai di situ,” kata Izmi kepada Tirto, Kamis (8/5/2025).
Izmi bilang, sejauh ini upaya pemerintah dalam memberantas judol hanya terfokus pada pemblokiran konten dan tidak terfokus dalam mengungkap bandar judi online yang masih menggurita, bahkan lintas negara. Oleh karenanya, upaya pengentasan judol harus lebih dari sekadar pemblokiran konten.
“Dengan adanya satgas judi online seharusnya kewenangan yang diberikan juga semakin luas untuk meringkus bandar judi online. Penegak hukum harus memperhatikan bahwa judi online tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran UU ITE semata, lebih dalam lagi ini dapat dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang. Perputaran uang yang ada dalam judi online perlu diperiksa dari mana asal-usulnya,” Izmi melanjutkan.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, memang memuat soal perjudian sebagai kategori perbuatan yang dilarang.

Pasal 27 ayat (2) revisi kedua UU ITE itu menyebut perbuatan yang dilarang dalam konteks perjudian sebagai:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Perjudian yang dimaksud meliputi; menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Perbuatan tersebut bakal dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Jika kasus pidana judi online hanya berhenti pada tindak pidana asalnya atau predicate crime, dimungkinkan bahwa aliran uang dengan nominal yang besar itu akan tetap digunakan untuk bisnis lainnya,” tutur Izmi.

Dia kembali menegaskan, tantangan utama dalam memberantas judi online adalah mengusut bandarnya dengan melakukan penindakan hukum yang tegas. Karena sekali lagi, pengentasan judi online harus menyasar ke hulunya, bukan di hilirnya saja.
“Bandar judi online menjadi orang yang bertanggung jawab terhadap rantai sindikat judi online. Fakta bahwa jaringan judi online dilakukan hingga lintas negara, membutuhkan komitmen yang tegas dari pemerintah untuk mengusutnya,” ungkap Izmi.
Ia mengatakan, lingkup yurisdiksi ekstrateritorial yang dimuat dalam UU ITE, sampai pembaruannya yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, memungkinkan untuk menangkap bandar judi online jika memang diduga berada di luar negeri dengan mengandalkan MLA (mutual legal assistance-red).
Upaya itu disebut Izmi memungkinkan Indonesia untuk bekerja sama dengan negara tertentu apabila dibutuhkan untuk menangkap bandar judi online yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.
“Tantangannya memang pemerintah terlebih dahulu harus memastikan bahwa negara tersebut juga mengatur judi sebagai kejahatan, sama seperti di Indonesia. Apabila negara tersebut juga menganut prinsip yang sama, maka upaya hukum pidana tentu dapat dilakukan,” kata Izmi.

Hal yang sama pun diutarakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana Prakasa. Menurutnya, membicarakan judol mesti melihat aspek dampak atau eksesnya. Dampak itu berkaitan dengan kejahatan penyerta, baik dalam bentuk pencucian uang atau model-model lain.
“Tentu kepolisian dan kejaksaan dalam hal ini harus menindaklanjuti agar kemudian temuan itu menjadi bukti awal di dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Kalau di bahasa hukum acara atau lebih familiar dikenal investigasi agar kemudian perputaran dana ini tidak menguap begitu saja,” ungkap Satria saat dihubungi Tirto, Kamis (8/5/2025).
Apalagi ketika berbicara ‘something behind’, alias orang-orang yang berada di balik bisnis judi online. Menurut Satria ada backing “oknum”, seperti oknum politisi dan oknum penegak hukum. Aktor intelektual yang berperan di dalamnya itulah yang mesti ditelusuri.
“Sehingga kalau kita mau, ya memberantas praktik judi online itu harus sampai ke akar-akarnya. Mulai dari hulu ke hilir, mulai dari bandar, mulai dari mereka yang mem-backing-nya sampai pelaksana,” kata Satria.
Perlunya Beri Pemahaman kepada Anak
Masih banyaknya anak-anak yang terlibat dalam judol tentu harus menjadi perhatian serius lembaga negara. Di samping itu, peran edukasi juga penting dilakukan oleh lingkungan sekitar anak, baik di keluarga maupun komunitas. Sebab, kadang anak-anak tak sengaja “terjebak” perjudian dari game online atau iklan media sosial.
Wakil Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Lia Latifah, mengatakan anak-anak banyak yang hilang kontrol ketika mereka sedang bermain game lantaran begitu asik dan semangat mengumpulkan poin-poin.
Tanpa sadar, anak-anak terkadang mengisi pulsa melebihi hal yang wajar. Lia bilang pihaknya pernah menemui ada anak sekolah dasar minta uang untuk membeli pulsa sebanyak Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu sebulan.
“Nah, menurut saya itu kan sudah bukan hal yang wajar. Jadi banyak anak-anak kita hari ini yang tidak teredukasi. Jadi pada saat mereka sedang bermain game, mereka sedang bermain media sosial, dengan jangka waktu yang panjang, terus kemudian dengan level-level tingkat yang mereka harus capai dan mereka tanpa sadar mereka masuk ke dalam jaringan judi online seperti itu,” kata Lia kepada Tirto, Kamis (8/5/2025).
Dengan begitu perlu adanya pengawasan terhadap aktivitas anak di internet dan bagaimana mereka membatasi frekuensi menggunakan gawai.

Kemudian harus menjadi solusi bersama ketika anak-anak sudah mulai dibatasi, apa yang harus dilakukan orang tua, komunikasi apa yang harus dibangun, sehingga anak-anak tidak terfokus untuk masuk ke dalam situs atau permainan yang mengajak anak-anak untuk melakukan perjudian secara daring.
Orang tua atau pendamping anak juga perlu mengajak bicara anak dan membuka ruang diskusi dengan mereka, untuk mengasah nalar kritis. Orang tua bisa menyampaikan kepada anak bahwa di jagat maya ada iklan atau permainan yang bikin anak kecanduan.
“Apalagi kan sekarang banyak sekali ya iklan-iklan yang menggunakan (tokoh) anak-anak ya ataupun remaja yang mereka memang mengajak anak-anak yang lain untuk mengikuti,” ungkap Lia.
Menjadi peran bersama dan sinergis bagaimana caranya menginformasikan kepada anak-anak agar mereka lebih paham dan waspada ketika ada iklan atau game menyeret anak-anak ke arah yang lebih negatif.
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id





























