Menuju konten utama

Bareskrim Sita Mobil hingga Uang Rp530 M Hasil TPPU Judol

Bareskrim Polri menyita empat mobil dan uang tunai Rp530 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judol.

Bareskrim Sita Mobil hingga Uang Rp530 M Hasil TPPU Judol
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (22/11/2024). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita empat mobil dan uang tunai Rp530.048.846.330 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol). Uang itu disita dari tersangka OHW selaku Komisaris PT AST dan H selaku Direktur perusahaan yang sama.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan dalam kasus ini TPPU hasil judol dilakukan tersangka melalui PT TGC selaku anak perusahaan PT AST. Mereka berperan memberikan fasilitas transaksi pembayaran dari situs judol dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.

"Jadi, mereka dari uang yang diambil melalui deposito maupun withdraw itu dikumpulkan. Kemudian dimasukan ke PT-PT miliki mereka. Dari PT-PT ini dialirkan lagi ke atas, kepemiliknya," ungkap Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Menurut dia, para tersangka tidak langsung mengambil dari hasil judol dan menggunakan nominee-nominee untuk menyulitkan pelacakan. Semua itu sudah dijalankan kedua tersangka sejak 2019.

"Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330 dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330. Bisa rekan-rekan bayangkan 4.656 rekening. Nah ini kan disebar kemana," ucap Wahyu.

Wahyu menjelaskan para tersangka juga memecah hasil judol dengan mengubah ke Surat Berharga Negara atau obligasi yang bernilai Rp276.500.000.000 dan 4 unit mobil. Saat ini, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening dari 8 bank.

"Ini ada 12 slot judi yang terafiliasi, bahkan di salah satu tersangka atas nama OW ini, ini tahun 2007 dulu pernah diproses juga dalam kasus pejudian, tapi bukan pejudian online ya pada saat itu, tapi pernah dikasuskan pejudian juga," tutur Wahyu.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama