tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap masih ada tiga buron yang dikejar dari jaringan judi online (judol) dengan modus perusahaan agregator. Ketiga buron tersebut merupakan warga negara asing (WNA) Cina.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan buron pertama adalah FS yang berperan mencari figur sekaligus direktur merchant agregator. Merchant agregator itu digunakan tersangka untuk mencari rekening penampungan judol.
"Kemudian, T warga negara Cina yang berperan memerintahkan tersangka QR menjadi penanggung jawab dalam kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia," tutur Wahyu, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Buron ketiga, kata dia, D yang juga WNA Cina berperan menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional judol. Dalam jaringan ini, total tujuh situs dikelola para buron dan empat tersangka yang sudah dilakukan penangkapan.
Wahyu menjelaskan empat orang tersangka yang sudah ditangkap, yakni berinisial DHS, AFA, RJ, dan warga negara Cina berinisial QR. Dia merinci, tersangka QR berperan sebagai pengendali tujuh situs judi online.
Selain menjadi pengendali website ini judi online, ucap Wahyu, tersangka QR juga mempunyai banyak peran lainnya, salah satunya melakukan pertukaran uang dari mata uang Rupiah ke Kripto.
Penangkapan keempat tersangka pun beserta barang bukti uang senilai Rp14.675.739.801 yang telah dibekukan dalam rekening, 18 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit tablet, 32 kartu ATM serta dokumen perusahaan.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan yang kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terhadap para tersangka, diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tutup Wahyu.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































