tirto.id - Bareskrim Polri menyita total uang total Rp194,7 miliar dari ratusan rekening penampungan judi online (judol) yang ditangani penyidik selama Januari-Mei 2025.
"Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," ucap Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Dia menjelaskan, dari total penyitaan itu, terdapat 18 laporan polisi yang ditindaklanjuti.
Wahyu menerangkan, penyidikan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian, ditemukan adanya 5.885 rekening dengan nilai uang Rp224 miliar.
"Sudah disampaikan langsung dari LH PPATK, ada 39 laporan informasi dari beberapa LH PPATK yang diserahkan dari PPATK, kita serahkan kepada Dittipideksus," tutur Wahyu.
Wahyu mengaku, hingga saat ini, sisa rekening yang sudah dilaporkan masih dalam proses penelusuran. Namun, terdapat 701 rekening dengan nilai Rp133,5 miliar telah dilakukan pemblokiran.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita uang puluhan miliar dari rekening-rekening penampungan hasil operasional judi online (judol). Penyitaan itu berawal dari penyerahan Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
"Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Himawan menerangkan bahwa dari Laporan Hasil Analisa PPATK terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judol. Namun, memang belum semua selesai diselidiki oleh penyidik.
"Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK," tutur Himawan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




























