Menuju konten utama

Saksi: Adhi Kismanto Jadi Tenaga Ahli Kominfo karena Budi Arie

Adhi Kismanto, terdakwa kasus perlindungan situs judol, menjadi tenaga ahli di Kominfo atas perintah mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.

Saksi: Adhi Kismanto Jadi Tenaga Ahli Kominfo karena Budi Arie
Salah satu terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Kismanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

tirto.id - Mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyandi, mengungkapkan Adhi Kismanto, terdakwa kasus perlindungan situs judi online (judol), menjadi tenaga ahli di Kominfo atas perintah mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.

Hal tersebut disampaikan Teguh saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online, dengan terdakwa Adhi Kismanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Awalnya Kuasa Hukum Adhi menanyakan kepada Teguh terkait dengan alasan kliennya yang melakukan demo software crawling di Kominfo, sebagai tenaga ahli. Crawling merupakan proses penelusuran informasi yang ada di internet sesuai dengan kueri yang diberikan.

Teguh mengakui tidak mengetahui alasannya. Namun, menurutnya, demo tersebut merupakan perintah dari Budi Arie. Kata Teguh, demo tersebut dilakukan di ruangan Budi.

"Betul di ruang Pak Menteri Pak Adhi mendemokan software crawling," kata Teguh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Teguh menegaskan bahwa Adhi bisa bekerja di Kominfo atas perintah dari Budi. Teguh menyebut Adhi dibayar sebagai ahli eksternal Kominfo.

"Karena ada perintah Pak Menteri, kemudian kami membantu, kemudian kita bayar sebagai eksternal, ahli eksternal," ucapnya.

Dia mengatakan Adhi ditempatkan sebagai tenaga ahli yang menangani situs-situs judi online atas perintah Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi.

"Jadi perintah Pak Menteri, kan, diminta membantu pada saat itu kan denggan crawling situs-situs judol," pungkasnya.

Diketahui, nama Adhi Kismanto menjadi sorotan dalam kasus perlindungan situs judol. Pasalnya, dia menjadi tenaga ahli di Kominfo dengan status lulusan SMK. Padahal, kriteria yaang dibutuhkan aadalah sebagai sarjana.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama