Menuju konten utama
Kasus Pengamanan Situs Judol

Zulkarnaen dkk Dituntut 8-9 Tahun Bui di Kasus Penjagaan Judol

Zulkarnaen dituntut 9 tahun penjara sementara tiga terdakwa lain, Muhrijan alias Agus, Alwin Jabarti Kiemas, dan Adhi Kismanto, dituntut 8 tahun penjara.

Zulkarnaen dkk Dituntut 8-9 Tahun Bui di Kasus Penjagaan Judol
Sidang tuntutan kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dari klaster koordinator dalam kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) di lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, dengan hukuman 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Zulkarnaen Apriliantony selama 9 tahun,” ujar JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Tony untuk menerima hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Tuntutan JPU terhadap Tony lebih lama satu tahun dari tiga orang terdakwa lainnya di klaster koordinator. Tiga terdakwa lainnya di klaster koordinator, yakni Muhrijan alias Agus, Alwin Jabarti Kiemas, dan Adhi Kismanto, masing-masing dituntut selama 8 tahun dengan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan 3 bulan penjara. Khusus Tony, jaksa menilainya berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkauan pemasaran atau daya rusak bersifat nasional, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa sudah menikmati hasilnya," kata JPU.

JPU menilai keempat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, para terdakwa telah dibagi menjadi empat klaster. Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua terdiri atas eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga melibatkan agen situs judol dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judol, dengan terdakwa Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher