Menuju konten utama

Bareskrim Tangkap 22 Pelaku Judol Jaringan Cina dan Kamboja

Bareskrim Polri menangkap 22 tersangka jaringan perjudian online internasional yang terafiliasi dengan server di Cina dan Kamboja.

Bareskrim Tangkap 22 Pelaku Judol Jaringan Cina dan Kamboja
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan jajaran Ditreskrimum Polda NTB mendengar pemaparan tentang penyidikan kasus kematian Brigadir MN di Polda NTB, Mataram, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 22 tersangka jaringan perjudian online internasional yang terafiliasi dengan server di Cina dan Kamboja. Para tersangka ini berperan sebagai operator, pengelola server, dan admin keuangan.

"Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan terulis, Jumat (18/7/2025).

Puluhan tersangka tersebut adalah RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN. Djuhandani mengungkap, beberapa pelaku juga memiliki peran sebagai pengelola server dan marketing dua situs judi.

Jaringan judi ini, kata Djuhandani, dikendalikan dari Cina dan Kamboja dengan pelaksana teknis di Indonesia. Para pelaku memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp.

“Akun tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor,” ungkap dia.

Setiap harinya, ujar Djuhandani, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast). Pesan itu berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw).

Dia menambahkan komunikasi internal para tersangka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp. Dalam grup tersebut dilakukan pembagian data nomor ponsel dan pengelolaan omzet.

"Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang,” tutur Djuhandani.

Para pelaku, kata Djuhandani, meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun. Penyidik pun menyita barang bukti berupa 354 unit handphone, 1 unit mobil, 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 unit laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi.

Para tersangka dijerat pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang perubahan atas UU ITE. Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama